Liputan6.com, Bandung - Sindikat penjualan motor bodong atau motor yang tidak memiliki surat-surat resmi yang dijual secara online dibongkar jajaran Polres Cimahi. Sindikat ini memiliki 5 ribu anggota di media sosial yang tersebar di wilayah Bandung, Jawa Barat dan sekitarnya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (29/6/2015), terungkapnya pencurian sepeda motor yang memanfaatkan media sosial Facebook ini, berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi.
Baca Juga
Hasil kerja polisi sejauh ini menangkap 5 tersangka yang terlibat dalam kelompok curanmor tersebut. Mereka adalah Feri, Agus, Irwan, Ari, dan Rusman. Setiap anggota memiliki tugas berbeda seperti menjadi pemetik, pengawas hingga pengelola akun grup Facebook.
Advertisement
Motor hasil curian kemudian dipajang di Facebook, termasuk spesifikasi motor serta kondisi barang yang tanpa surat-surat resmi alias bodong. Harga yang ditawarkan bervariasi mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung merek dan kondisi sepeda motor.
Kelompok curanmor ini kerap beraksi di kawasan Bandung Raya, Bandung, Jawa Barat.
Polisi kini juga menelusuri anggota grup media sosial tersebut. Mereka bisa dituduh dengan pasal penadahan karena meski mengetahui kondisi motor yang bodong, namun tetap membeli. (Nda/Rmn)