KPK Gelar Barang Bukti Penangkapan Ketua PTUN Medan

Belasan ribu uang dolar barang bukti kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara digelar di Gedung KPK Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jul 2015, 17:21 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2015, 17:21 WIB
20150710-KPK-Jakarta
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Belasan ribu uang dolar barang bukti kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara digelar di Gedung KPK Jakarta.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (11/7/2015), uang sogokan yang terdiri dari US$ 15 ribu dan 5.000 dolar Singapura setara dengan sekitar Rp 350 juta dipertunjukkan oleh KPK. KPK juga membeberkan kronologis operasi tangkap tangan KPK.

Semula hanya 3 orang yang ditangkap yakni Pengacara Bhastara Guntur, Panitera Syamsir Yusfan, dan Hakim Tripeni Irianto yang juga Ketua Pengadilan PTUN Medan. Namun ternyata bertambah 2 orang. Jadi ada 5 orang yang ditangkap KPK.

"Sebagai penerima masing-masing ada Hakim TIP, kemudian Hakim AF, kemudian juga ada Hakim TG. Kemudian juga ada panitera SY," ucap Plt Ketua KPK Johan Budi.

Sehari pascapenangkapan, aktivitas di PTUN Medan berjalan normal. Pimpinan sementara PTUN Medan beralih pada Wakil Ketua PTUN Medan Herman Baeha.

Kamis siang 9 Juli 2015 kemarin, KPK menangkap seorang pengacara, 3 hakim, dan 1 panitera dari PTUN Medan, termasuk Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro.

3 Ruangan, 2 lemari, dan 1 mobil turut serta disegel. Penangkapan diduga terkait perkara yang diajukan mantan bendahara umum Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Perkara tersebut telah diputus dikabulkan sebagian pada Selasa 7 Juli 2015 sebelum penangkapan terjadi. (Vra/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya