Tersangka Kasus Salim Kancil, Kades Selok Awar-awar Dinonaktifkan

Tiap hari kantor desa dijaga aparat kemanan gabungan dari Polres, Brimob Polda Jatim, dan Satpol PP.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Okt 2015, 13:30 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2015, 13:30 WIB
Kades Hariono dalam Pembunuhan Salim Terancam 10 Tahun Penjara
Kades Selok Awar-Awar terancam hukuman 10 tahun penjara, karena diduga mengetahui latar belakang kasus pembunuhan Salim alias Kancil.

Liputan6.com, Lumajang - Kantor Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, di bawah kawalan polisi setelah Kepala Desa Hariyono berstatus tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan Salim Kancil.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (6/10/2015), tiap hari kantor desa dijaga aparat kemanan gabungan dari Polres, Brimob Polda Jatim, dan Satpol PP.

Sebagian ruangan masih dipasangi garis polisi, karena juga menjadi bagian dari tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan penganiayaan.

Sama seperti pelayanan kantor desa yang belum sepenuhnya normal, kehidupan warga desa juga belum pulih seperti sediakala. Karenanya warga mendukung kasus ini diusut tuntas di meja hijau.

Hingga sekarang Polda Jatim yang menangani kasus ini sudah menetapkan 24 tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antipenambangan ilegal, Salim Kancil dan Tosan. Di antara tersangka, satu orang merupakan pengusaha. Tiga polisi dari Polres Lumajang dan Polsek Pasirian juga tengah diselidiki keterkaitannya.

Salim Kancil dan Tosan diculik dan dianiaya dengan sadis oleh puluhan warga Desa Selok Awar-awar, termasuk kepala desa nonaktif Haryono. Salim akhirnya tewas dan tubuhnya dibiarkan tergeletak di jalan desa, sementara Tosan kritis ditemukan di sebuah lapangan. (Dan/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya