3 Perwira Polisi Diperiksa dalam Kasus Salim Kancil

30 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil dan Tosan.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Okt 2015, 18:15 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2015, 18:15 WIB
Warga Kecam Kasus Pembunuhan Aktivis Penolak Pertambangan Pasir
Para pelajar Jember menggelar aksi solidaritas sekaligus menggalang dana bagi keluarga korban Salim dan Tosan.

Liputan6.com, Lumajang - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus tewasnya Salim alias Kancil dan penganiayaan Tosan. Hasilnya 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan penganiayaan. Termasuk di antaranya kepala desa yang diduga kuat sebagai perencana, serta seorang pengusaha lokal sebagai penyandang dana dan penerima pasir hasil tambang ilegal.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (5/10/2015), Inspektorat dan Propam Polda Jatim juga memeriksa 3 polisi, termasuk perwira dan bintara Polsek Pasirian dan Polres Lumajang, yang diduga menerima uang haram hasil tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar.

Jumat 2 Oktober malam pekan lalu menjadi mimpi buruk bagi keluarga Salim, warga Sesa Selok Awar-awar. Ia dijemput puluhan orang, yang langsung menganiayanya di luar rumah hingga dalam perjalanan ke suatu tempat.

Keesokan harinya warga digegerkan dengan ditemukannya jenazah Salim di jalanan desa. Kondisi Salim mengenaskan dengan sejumlah bekas luka di sekujur tubuhnya.

Sementara Tosan sedikit bernasib baik. Ia ditinggalkan di sebuah lapangan dalam kondisi kritis dengan luka di sekujur tubuhnya.

Kasus ini berawal dari penolakan Salim dan sejumlah warga, atas penambangan pasir liar di wilayah Desa Selok Awar-awar. Salim menuding aktivitas itu tak hanya merusak lingkungan, namun juga mengganggu ketenangan masyarakat desa.

Penyelidikan polisi, sikap Salim dan kawan-kawan inilah yang memicu kemarahan pihak pro-penambangan pasir. (Dan/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya