Segmen 1: Kasus Tambang Pasir hingga Pengajuan Revisi UU KPK

Berkas surat kasus konflik tambang pasir ilegal di Lumajang, diserahkan, hingga DPR mengajuakan usul merevisi undang-undang tentang KPK.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Okt 2015, 14:15 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2015, 14:15 WIB
Segmen 1: Kasus Tambang Pasir hingga Pengajuan Revisi UU KPK
Berkas surat kasus konflik tambang pasir ilegal di Lumajang, diserahkan, hingga DPR mengajuakan usul merevisi undang-undang tentang KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Sebagian berkas surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus konflik tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur, mulai diserahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.

Hingga, DPR mengajukan revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski bertajuk revisi yang berarti perbaikan, langkah DPR itu dituding sebagai upaya melemahkan atau bahkan mematikan KPK. (Dan/Mvi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya