Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Delapan hakim MK lainnya langsung merekomendasikan pada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Patrialis Akbar sebagai Hakim MK.
Sementara setelah ditetapkan sebagai narkoba golongan I, penyalahguna tembakau gorila akan dijerat hukum. Tembakau gorila merupakan tembakau biasa yang dicampur dengan ganja sintetis.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.
Advertisement