Segmen 1: Ketua MK Minta Maaf hingga Jauhi Tembakau Gorila

Ketua MK Arif Hidayat meminta maaf atas perilaku Patrialis Akbar. Sementara itu, tembakau goril ditetapkan sebagai narkoba golongan I.

oleh Liputan6 diperbarui 27 Jan 2017, 02:07 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2017, 02:07 WIB
Arif Hidayat
Arif Hidayat.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat meminta maaf kepada masyarakat atas perilaku salah satu hakim konstitusi, Patrialis Akbar. Delapan hakim MK lainnya langsung merekomendasikan pada Presiden Jokowi untuk memberhentikan Patrialis Akbar sebagai Hakim MK.

Sementara setelah ditetapkan sebagai narkoba golongan I, penyalahguna tembakau gorila akan dijerat hukum. Tembakau gorila merupakan tembakau biasa yang dicampur dengan ganja sintetis.

Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya