Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menetapkan, akhir masa kampanye Pilkada 2017 pada 11 Februari 2017. Selepas masa kampanye, calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan kembali menduduki kursinya di Balai Kota Jakarta.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (7/2/2017), sekembalinya sebagai gubernur, Ahok akan menggelar rapat pimpinan dan melihat susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru yang dibentuk Pelaksana Tugas Gubernur Sumarsono.
Ahok juga akan melihat progres beberapa proyek di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut, pemberhentian sementara Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta bergantung pada tuntutan jaksa di persidangan kasus dugaan penistaan agama.
Jika tuntutan di atas 5 tahun penjara, Ahok akan diberhentikan sementara. Sebelum ada tuntutan, Mendagri akan mengembalikan jabatan Ahok setelah masa cuti kampanye berakhir.
Dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, agenda sidang baru sampai pada pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa dan belum sampai pada agenda penuntutan.
Simak tayangan video selengkapnya dalam tautan ini.