Liputan6.com, New York - Meski ditentang Pengadilan Federal Amerika Serikat, Presiden Donald Trump kembali menerbitkan perintah eksekutif yang melarang imigran dari enam negara masuk ke Amerika Serikat.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (7/3/2017), keenam negara tersebut yaitu Suriah, Libya, Iran, Somalia, dan Sudan.
Dalam perintah eksekutif terbaru ini, Trump mengeluarkan Irak dari daftar negara yang sebelumnya dilarang masuk AS. Revisi kebijakan imigrasi ini disebutkan mulai berlaku pada 16 Maret mendatang dan akan berlaku hingga 90 hari ke depan.
Advertisement
Aturan serupa pernah dikeluarkan pemerintaha Trump, pada 27 Januari 2017. Sebelum sempat ditolak Pengadilan Federal, kebijakan ini menimbulkan kekacauan di Bandara dan memicu protes luas di Amerika Serikat.
Saksikan video Donald Trump yang kembali terbitkan larangan imigran masuk AS.Â
Â