Liputan6.com, Jakarta - Syarat menunjukkan saldo tabungan minimal Rp 25 juta saat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru heboh di media sosial sepekan belakangan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (20/3/2017), namun Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menegaskan, pemohon paspor baru tidak perlu menunjukkan saldo tabungan Rp 25 juta.
Menurut Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, kabar itu bersumber dari bocornya surat dinas korespondensi internal petugas pembuat paspor baru.
Advertisement
Tujuannya untuk menekan maraknya TKI ilegal alias non prosedural berangkat ke luar negeri dengan alasan wisata rohani, ternyata tidak kunjung pulang ke tanah air.
Sepekan belakangan, kabar soal syarat saldo tabungan Rp 25 juta meresahkan pembuat paspor baru, berangkat umrah atau haji non kuota bahkan harus ada surat rekomendasi.
Saksikan tayangan video syarat paspor baru wajib punya tabungan Rp 25 juta dihapus.