UUK DIY Melarang Sultan Menjadi Advokat

Dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga tertuang peraturan melarang Sri Sultan Hamengku Buwono menjadi advokat dan komisioner BUMN maupun BUMD.

oleh sendi.setiawan diperbarui 30 Agu 2012, 17:37 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2012, 17:37 WIB
Dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga tertuang peraturan melarang Sri Sultan Hamengku Buwono menjadi advokat dan komisioner BUMN maupun BUMD.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya