UUK DIY Melarang Sultan Menjadi Advokat

Dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga tertuang peraturan melarang Sri Sultan Hamengku Buwono menjadi advokat dan komisioner BUMN maupun BUMD.

oleh sendi.setiawan diperbarui 30 Agu 2012, 17:37 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2012, 17:37 WIB
Dalam Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga tertuang peraturan melarang Sri Sultan Hamengku Buwono menjadi advokat dan komisioner BUMN maupun BUMD.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya