Kena Pajak 10 Persen, Warung Protes

Pengenaan pajak restoran 10 persen meresahkan kalangan pemilik usaha warung makan kecil dan pelanggannya. Namun, pemberlakuan pajak ini masih menunggu rencana uji materi pasal-pasal dalam Perda terkait besaran omzet.

oleh muliandani diperbarui 02 Feb 2012, 05:15 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2012, 05:15 WIB
Pengenaan pajak restoran 10 persen meresahkan kalangan pemilik usaha warung makan kecil dan pelanggannya. Namun, pemberlakuan pajak ini masih menunggu rencana uji materi pasal-pasal dalam Perda terkait besaran omzet.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya