Pengenaan pajak restoran 10 persen meresahkan kalangan pemilik usaha warung makan kecil dan pelanggannya. Namun, pemberlakuan pajak ini masih menunggu rencana uji materi pasal-pasal dalam Perda terkait besaran omzet.
Kena Pajak 10 Persen, Warung Protes
Pengenaan pajak restoran 10 persen meresahkan kalangan pemilik usaha warung makan kecil dan pelanggannya. Namun, pemberlakuan pajak ini masih menunggu rencana uji materi pasal-pasal dalam Perda terkait besaran omzet.
diperbarui 02 Feb 2012, 05:15 WIBDiterbitkan 02 Feb 2012, 05:15 WIB
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Bawa Ember, Warga Ramai-Ramai Pungut Tumpahan Minyak di KBN Marunda
Makan Bergizi Gratis Launching 6 Januari, 5 Dapur Utama di Jakarta Diminta Perhatikan Gizi Makanan
Cara Merebus Daun Seledri untuk Darah Tinggi, Wajib Diketahui agar Manfaatnya Maksimal bagi Tubuh
Arti Mimpi Pasangan Menikah dengan Orang Lain: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
VIDEO: Tiga Pelaku Pelecehan WNA Singapura di Braga Bandung Ditangkap, Ternyata Masih Remaja
Pradiabetes Bisa Sembuh, Ini 8 Cara yang Bisa Anda Lakukan
MK Hapus Presidential Threshold, Doli Golkar: Bukan Jawaban Penyelesaian Masalah Pemilu
Apakah Anjir Kata Kasar? Simak Penjelasan KBBI
Fakta-Fakta yang Sulit Diterima di Serial Anime Naruto Shipudden
PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Bagaimana Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi?
500 Juta Stiker Line Dikirim di Indonesia Sepanjang Tahun 2024
Tomiko Itooka Orang Tertua di Dunia dari Jepang Meninggal pada Usia 116 Tahun