Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin Maret 2025, Cek 26 Titiknya!

Mulai hari ini, Senin (3/3/2025) aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan setelah ditiadakan selama akhir pekan.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 03 Mar 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 03 Mar 2025, 07:00 WIB
Ganjil Genap Jakarta.
Aturan ganjil genap Jakarta berlaku di awal pekan hari ini, Senin (3/3/2025). (Liputan6.com/Yoppy Renato)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini, Senin (3/3/2025) aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan setelah ditiadakan selama akhir pekan.

Hal ini sesuai dengan kebijakan ganjil genap yang telah ditetapkan, di mana sistem pembatasan kendaraan ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

Sementara, aturan ganjil genap Jakarta ini tidak diterapkan pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang jatuh pada tanggal merah.

Tujuan utama diberlakukannya kebijakan ganjil genap adalah untuk mengurangi kemacetan di ruas-ruas jalan utama Jakarta serta menekan tingkat polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.

Bagaimana penerapannya pada hari ini?

Karena hari ini di awal pekan adalah tanggal ganjil, Senin (3/3/2025), maka kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor yang berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil tidak diperkenankan melewati kawasan yang terdampak kebijakan tersebut.

Pembatasan ini diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari dan sore hingga malam hari. Sesi pertama berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua diterapkan pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sebagai informasi tambahan, penerapan sistem ganjil genap di Jakarta telah diperluas berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan metode ganjil genap.

Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada berbagai kebijakan terkait, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta aturan lain yang mendukung penerapan kebijakan ini.

Dengan diberlakukannya kembali aturan ganjil genap setelah akhir pekan, diharapkan arus lalu lintas dapat lebih tertata dan kualitas udara di Jakarta semakin membaik. Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan peraturan yang berlaku agar perjalanan tetap lancar dan nyaman!

Strategi Berkendara di Wilayah Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Untuk pengguna kendaraan roda empat, berikut beberapa cara agar tetap bisa beraktivitas dengan lancar meskipun ada aturan ganjil genap di Jakarta:

1. Cek Nomor Pelat Kendaraan:

- Pastikan Anda mengetahui jadwal kendaraan yang diperbolehkan melintas sesuai dengan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan berpelat ganjil boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan angka genap hanya bisa digunakan pada tanggal genap.

2. Gunakan Transportasi Alternatif:

- Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL agar perjalanan tetap lancar.

3. Cari Rute Bebas Ganjil Genap:

- Sebelum berangkat, cari tahu jalur yang tidak termasuk dalam area pembatasan. Aplikasi navigasi dapat membantu menemukan rute terbaik tanpa terkena aturan ini.

4. Manfaatkan Aplikasi Navigasi:

- Gunakan aplikasi peta digital atau navigasi real-time untuk mengetahui kondisi lalu lintas dan mencari alternatif terbaik agar perjalanan tetap efisien.

5. Berbagi Kendaraan (Carpooling):

- Ajak teman, keluarga, atau rekan kerja untuk berbagi kendaraan jika memiliki tujuan yang sama. Selain menghemat biaya, cara ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

6. Pahami dan Perhatikan Rambu Ganjil Genap:

- Selalu perhatikan papan petunjuk yang menunjukkan wilayah penerapan ganjil genap agar tidak melanggar aturan dan terhindar dari sanksi.

7. Patuhi Peraturan Lalu Lintas Lainnya

Selain mematuhi aturan ganjil genap, tetaplah tertib dalam berkendara dengan mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, dan batas kecepatan demi keselamatan bersama.Siapkan Kelengkapan Dokumen Kendaraan

Pastikan STNK, SIM, dan dokumen kendaraan lainnya selalu dibawa untuk menghindari kendala jika ada pemeriksaan di jalan.

Dengan menerapkan tips ini, pengendara tetap bisa beraktivitas tanpa terganggu aturan ganjil genap serta berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta. Semoga perjalanan Anda tetap aman dan nyaman!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta tak berlaku di akhir pekan, Sabtu (15/2/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta. (merdeka.com)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya