Akuntan Profesional RI Wajib Daftar Ulang di Kemenkeu

Pemerintah akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang menggunakan akuntan tanpa registrasi ulang di Kementerian Keuangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 11 Mar 2014, 18:00 WIB
Diterbitkan 11 Mar 2014, 18:00 WIB
ekonomi-hutang-140126b.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Seluruh akuntan profesional di Indonesia wajib melakukan registrasi ulang ke Kementerian Keuangan seiring pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 yang mengatur tentang Akuntan Beregister Negara pada 3 Februari 2014.

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP), Langgeng Subur mengatakan, saat ini setidaknya terdapat 58.300 akuntan profesional yang memiliki sertifikasi profesi.

"Jadi nanti semua akuntan harus registrasi ulang, kalau tidak registrasi akan dicabut sertifikasi profesinya," kata Langgeng di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Penerbitan PMK Akuntan Beregister Negara ini dimaksudkan untuk mewujudkan terciptanya akuntan yang profesional dan memiliki daya saing di tingkat global dengan karakteristik yang lebih berkualitas.

Selama ini akuntan profesional hanya baru terdaftar di Kementerian Keuangan namun belum memiliki landasan hukum dan tidak mendapatkan pembinaan.

PMK ini nanti akan mengatur Register Negara Akuntan, mekanisme registrasi ulang, pembinaan akuntan profesional Indonesia, pendidikan profesi akuntan, ujian sertifikasi akuntan profesional, dan mekanisme pendirian kantor jasa akuntansi (KJA) serta Asosiasi Profesi Akuntan.

"Di Indonesia kalau setiap perusahaan mereka tetap wajib melakukan laporan keuangan, kalau dia tidak memiliki akuntan independen dan harus melakukan kegiatan pembukuan, maka harapannya dengan KAJ ini bisa terbantu," kata Langgeng.

Adapun syarat untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan yaitu lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesi, berpengalaman di bidang akuntansi minimal tiga tahun dan merupakan anggota Asosiasi Profesi Akuntan.

"Kalau ada perusahaan yang menggunakan akuntan yang tanpa teregistrasi sesuai PMK ini, nanti akan mendapat teguran langsung dari Kementerian Keuangan," pungkas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya