Liputan6.com, Jakarta Bagi penggemar mobil-mobil mewah siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pemerintah memastikan akan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor dari 75% menjadi 125% mulai bulan depan. Penetapan pajak lebih tinggi ini masuk dalam empat paket kebijakan pemerintah jilid I yang dirilis pada 23 Agustus 2013.
Hal itu diungkapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang dikutip Liputan6.com, Jumat (21/3/2014).
"Pemerintah ubah peraturan terdahulu ttg pajak barang mewah berupa kendaraan bermotor dari 75 persen menjadi 125 persen, berlaku bulan depan."
Dalam kicauan keduanya, SBY juga menyebutkan beberapa kriteria mobil mewah yang bakal terkena kenaikan pajak.
Advertisement
"Kendaraan bermotor yg kena kenaikan pajak adlh sedan/station wagon, 3000cc utk motor bakar cetus api & 2500cc utk motor bakar nyala kompresi."
Kenaikan setoran pajak bagi kendaraan mewah ini masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid I yang didalamnya tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.
PMK ini mengatur sejumlah barang mewah yang ikut dinaikkan setorannya, termasuk kendaraan bermotor. Pemerintah akan menaikkan pajak untuk kategori mobil mewah yang sebelumnya berkisar 40%-75% menjadi 125%.
Kementerian Perindustrian memperkirakan akan ada tujuh ribu unit mobil mewah impor yang terkena pajak 125%-150% tersebut
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 disebutkan, Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 75% adalah:
a. Kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa: 1. sedan atau station wagon; dan 2. selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4). Kesemuanya dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc;
b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) berupa: 1. Sedan atau station wagon; 2. Sealin sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gardan penggerak (4x4), dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc;
c. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc; dan
d. Trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau Barang Kena Pajak yang tergolong mewah sebagaimana dimaksud dikenakan pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Adapun kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah:
a. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, dan kendaraan angkutan umum;
b. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan; c. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel dan semi diesel) dengan semua kapasistas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI dan POLRI; dan
d. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli TNI atau POLRI.