Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, audit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan belum dilaksanakan oleh pemerintah. Padahal kedua BPJS itu sudah berubah menjadi badan hukum publik.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, meski BPJS Kesehatan telah beroperasi hampir tiga bulan namun ada dugaan kondisi di lapangan banyak masyarakat yang tidak terlayani dengan baik. Hal ini karena manajemen keuangan yang amburadul dan tidak transparan di BPJS Kesehatan.
Padahal penyertaan modal awal dari pemerintah mencapai Rp 500 miliar dari yang direncanakan Rp 2 triliun untuk operasi BPJS Kesehatan.
Advertisement
"Oleh karena itu perlu dilakukan audit keuangan BPJS Kesehatan paling lambat awal April 2014 yang meliputi audit aset BPJS Kesehatan, jumlah iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang diterima per 1 Januari 2014, posisi penyertaan modal awal Rp 500 miliar, audit kinerja dan keuntungan dari BPJS Kesehatan," tutur Said, dalam keterangan yang diterbitkan, Minggu (23/3/2014).
Said mengatakan, audit keuangan BPJS Kesehatan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada BPJS Kesehatan. Selain itu, masyarakat dapat memahami persoalan yang mengakibatkan buruknya pelayanan BPJS Kesehatan.
Menurut Said, saat ini ada pasien yang ditolak berobat di rumah sakit, pembatasan jumlah dan mutu obat, dan pasien penyakit kronis datang bolak balik ke rumah sakit hanya karena pengambilan obat yang dibuat secara bertahap.
Hal ini juga diperparah dengan sistem tarif yang murah dari BPJS Kesehatan kepada provider rumah sakit dan klinik. Lalu transfer dana PBI yang tidak langsung ke BPJS Kesehatan tapi melalui Kementerian Kesehatan sehingga memperpanjang birokrasi dan membuka celah terjadinya korupsi terhadap dana PBI sebesar Rp 19 triliun per tahun.
Oleh karena itu, Said menilai, calon presiden baru terpilih harus mempunyai kemauan bahwa operasional dan transfer dana PBI harus langsung di bawah presiden.
Selain itu, calon presiden baru harus mempunyai kebijakan kalau seluruh buruh, iuran jaminan kesehatannya dimasukkan dalam kelompok PBI sehingga buruh tidak perlu membayar iuran jaminan kesehatan. Sedangkan pengusaha tetap mempunyai kewajiban membayar iuran jaminan kesehatan sebesar 4% per bulan.