Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 800 nasabah PT Exist Assentindo harus menelan pil pahit karena tertipu Rp 1,3 triliun. Tak hanya merugikan secara materi, kasus penipuan yang dilakukan PT Exist Assentindo juga telah membuat seorang nasabahnya meninggal dunia.
Cerita ini dimulai dari nasabah Exist berinisial S yang menginvestasikan dana miliknya dan keluarga hingga Rp 20 miliar. Tiba-tiba pada 25 Juli 2013, manajemen Exist Assentindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah tentang terjadinya gagal bayar.
"Nasabah ini sudah bertemu dengan Pak Chaidi The (pemilik Exist Assentindo), dia meminta uang Rp 1,5 miliar dari total investasinya Rp 20 miliar untuk operasi ginjal. Namun, Pak Chai tidak peduli. Pada November 2013, nasabah itu meninggal," ungkap salah satu nasabah Antonius Cristian saat berbincang dengan Liputan6.com, seperti ditulis Kamis (27/3/2014).
Saat korban meninggal, Anton mengaku dirinya memberi tahu kabar duka tersebut ke Chaidi The. Namun, hal itu ditanggapi dingin. "Jangankan datang melayat, Pak Chai cuma bilang tolong sampaikan 1.000 belangsukawa," ungkap dia.
Kasus penipuan ini juga telah membuat nasabah lainnya mengalami stroke dan stress. "Banyak juga nasabah yang pensiunan tapi tidak dipedulikan Pak Chai," ungkapnya.
Sejak 2008, PT Exist Assentindo menawarkan secured promissory note (surat utang jangka pendek) dengan menawarkan bunga sekitar 8%-14% per tahun, tergantung besaran dana yang disetorkan. Adapun dana minimal yang wajib disetorkan nasabah yaitu Rp 100 juta hingga miliaran rupiah.
Investasi yang ditawarkan Exist Assentindo karena dana nasabah yang dikumpulkan digunakan untuk jual beli properti dengan konsep repo properti, yang asetnya disimpan oleh Law Firm Gani Djemat and Partners.
"Law Firm ini kan sudah puluhan tahun, jadi kami percaya. Lagipula kalau investasinya disimpan di properti itu kan susah dibawa kabur. Rumah dan rukonya itukan barang tidak bergerak," ungkap dia.
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement
Ketipu Investasi, Nasabah Exist Assentindo Minta Ketegasan Hukum