Ini Produk Investasi Exist Assetindo yang Bikin Buntung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan aktif memeriksa terhadap sejumlah perusahaan yang menawarkan produk investasi.

oleh Agustina Melani diperbarui 28 Mar 2014, 13:43 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2014, 13:43 WIB
Ilustrasi PT Exist Assetindo 1

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Exist Assetindo dilaporkan oleh sejumlah nasabahnya terkait dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus investasi pada pertengahan Maret 2014. Lalu bagaimana perusahaan ini menawarkan investasinya?

Berdasarkan dokumen yang diterima, Perusahaan yang dipimpin Chaidi The ini menawarkan surat utang jangka pendek atau secured promissory notes untuk menjalankan usaha perdagangan properti dengan opsi pembelian kembali atau dengan konsep repo properti. Secured Promissory Notes ini ditawarkan sejak 2008.

Perseroan mengklaim surat utang jangka pendek ini aman karena memiliki jaminan berupa aset properti yang bernilai sekurang-kurangnya 125% dari nilai nominal secured promissory notes.  Menurut  nasabah PT Exist Assetindo yang juga marketing PT Exist Assetindo, Antonius Gunawan, aset properti tersebut disimpan di Law Firm Gani Djemat and Partners.

Setiap pembeli secured promissory notes ini diberi kemudahan dengan mendapatkan pembayaran bunga dan nilai nominalnya melalui bilyet giro yang diberikan ketika membeli surat utang itu.

Antonius mengatakan, bunga ditawarkan untuk surat utang jangka pendek ini sekitar 8%-14% per bulan. Minimal dana investasi sekitar Rp 100 juta hingga miliaran rupiah. Jangka waktu promissory note ini sekitar 1 tahun.

Antonius menambahkan, hal lain yang membuat nasabah percaya dengan produk ini, maka setiap pembeli surat utang akan menerima laporan perkembangan usaha secara bulanan. Laporan keuangan triwulan yang telah diaudit akuntan publik.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky menuturkan,biasanya memang penerbitan promissory notes (PN)  itu banyak dilakukan pelaku usaha berdasarkan surat perjanjian. Menurut Yanuar, penerbitan PN itu biasanya tanpa izin.

Nah bila sudah menyangkut pengumpulan dana besar maka pengelola dana dan produk yang ditawarkan itu harus memiliki izin.

"Akan tetapi kalau sudah menyangkut penghimpunan dana orang banyak dan secara massive maka harus ada izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Yanuar, saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (28/3/2104).

Selain PN ini, PT Exist Assetindo juga menawarkan produk baru yaitu produk penyertaan saham pada Juni 2013. Menurut Antonius, Direktur Utama PT Exist Assetindo Chaidi The memberikan iming-iming kalau perseroan sedang menuju go public dalam waktu 1-2 tahun.

Hal itu membuat sejumlah nasabah banyak tertarik untuk membeli produk penyertaan saham itu.
Keuntungan produk penyertaan saham ini adalah dividen sebesar 4% per tahun. Nasabah juga diiming-imingi kenaikan harga saham dari harga pembukaan PT Exist Assetindo kepada nasabah senilai Rp 135 per saham dengan kenaikan 12% per bulan.

"Saat go public mereka menjanjikan akan membuka harga IPO di harga Rp 400 per saham," tutur Antonius.

Sayangnya nasabah mendapatkan kabar mengejutkan pada 25 Juli 2013. PT Exist Assetindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah tentang terjadinya gagal bayar. Antonius menuturkan, berdasarkan penjelasan manajamen Exist kalau rush itu terjadi karena efek kaburnya perusahaan emas sehingga dana perseroan terganggu.

"Alasan mereka kalau terjadi rush di perusahaan emas kabur. Kan dananya untuk aset properti kenapa bisa di emas. Kami tidak tahu," tutur Antonius.

Antonius mengaku, hingga kini nasabah belum mendapatkan bunga dan pokok dana nasabah yang belum terbayarkan. Ketika pihaknya meminta tanggung jawab, manajemen PT Exist Assetindo tidak dapat menunjukkan aset properti yang jadi jaminannya. Kabarnya aset properti itu ada rumah dan ruko.

Pihak manajemen PT Exist Assetindo mengaku telah menawarkan penyelesaian pembayaran dana semua nasabah dengan merestrukturisasi dana nasabah.

"Perseroan tidak menepati janji untuk membayar bunga dan karena kas tidak mencukupi. Manajemen Exist pun tidak dapat menunjukkan aset properti yang jadi jaminannya," kata Antonius.

Menurut Yanuar, ada kemungkinan  PT Exist Assetindo mengalami missmatch pendanaan. Pertama, PT Exist Assetindo terjebak bubble properti karena harga properti semakin melonjak sehingga terjadi missmatch pendanaan. Kedua, kemungkinan perseroan mengalami kelebihan dana sehingga dilarikan ke investasi emas yang ternyata juga bodong.

Yanuar menambahkan, PT Exist Assetindo ini memang menawarkan produk lewat iklan di sejumlah media. Konsep yang ditawarkan dengan repo properti. Seharusnya OJK juga harus aktif melihat tawaran-tawaran investasi oleh sejumlah perusahaan meski perusahaan itu belum mendapatkan izin dari pihak berwenang.

"Exist sudah banyak iklan harusnya OJK juga aktif mengawasi jangan pasif. OJK harus bereaksi dengan menanyakan izin sehingga dapat melindungi masyarakat," kata Yanuar.

 

Baca juga:

Dituding Menipu Rp 1,3 Triliun, Kantor Exist Assentindo Mati Suri

Dituduh Menipu, Exist Assentindo Akui Salah Kelola Uang Nasabah

Cerita di Balik Penipuan Rp 1,3 Triliun Exist Assentindo

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya