Banjir Insentif, Mobil Murah Dilarang Serbu BBM Bersubsidi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengimbau produsen dan pengguna mobil murah untuk tidak menggunakan BBM bersubsidi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Apr 2014, 15:16 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2014, 15:16 WIB
hatta-rajasa--30205b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendesak supaya Kementerian Perindustrian serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  mencari solusi atas maraknya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh mobil murah.

"Mobil murah jangan pakai BBM bersubsidi, karena dia sudah diberikan insentif berbagai macam serta kemudahan. Jangan lagi serbu BBM subsidi," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Dia mengimbau agar Kemenperin dan Kementerian ESDM membuat aturan teknis terkait spesifikasi mesin mobil murah yang mewajibkan didesain untuk BBM beroktan tinggi.

"Kalau BBM masih oktan 88 (premium) masih belum masuk kategori blue energy, karena selain tidak efisien, tingkat polusi juga tinggi. Sebab di negara tertentu, tingkat polusi sudah baik, sehingga penggunaan premium bukan saja persoalan subsidi tapi lingkungan," tutur Hatta.

Lanjut Hatta, pemerintah harus membuat aturan hukum dan mempersiapkan sanksi jika ada produsen atau pengguna yang melanggar kebijakan tersebut, yakni mengonsumsi BBM subsidi pada mobil murah.

"Sanski bisa tanyakan ke Kemenperin, tapi kalau memang dari awal aturannya sudah beroktan tinggi dan produsen memproduksinya, kita nggak bisa beriksan sanksi. Tapi kalau ada yang gunakan premium pun, kita nggak bisa salahkan perusahaan, makanya harus ada aturan tertentu," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya