Upaya Pemerintah Genjot Setoran Pajak lewat Rekening Listrik

Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman dengan PT PLN Persero untuk menggenjot penerimaan pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 08 Apr 2014, 19:50 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2014, 19:50 WIB
Chatib Basri
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman dengan PT PLN Persero untuk memaksimalkan penerimaan pajak.

Menteri Keuangan Chatib Basri menuturkan, rekening listrik dapat jadi data yang valid dan digunakan untuk memaksimalkan penerimaan pajak. Pertumbuhan penggunaan listrik mencapai 2% terjadi pertumbuhan ekonomi sebanyak 1%.

Menurut Chatib, pertumbuhan listrik telah terjadi sebanyak 14% sebelum tahun 2000 sehingga pertumbuhan ekonomi 7%-8%. "Listrik adalah indikator jalan atau tidaknya ekonomi," ujar Chatib, Jakarta, Selasa (8/4/2014).

Ia menuturkan, dengan melakukan pengecekan terhadap pemakaian listrik bisa digunakan untuk melihat status perekonomian rumah tangga. Dengan begitu pihaknya dapat mengetahui pajak yang dikeluarkan.

Selanjutnya, dengan kerja sama tersebut diharapkan mampu menggali potensi pajak yang tersembunyi sebanyak 40%. "Potensi yang  mungkin 40% underground, kalau pakai data listrik," kata dia.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak menandatangani nota kesepahaman dengan PT PLN (Persero), PT Pelindo IV, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Dirjen Pajak, Fuad Rahmany, penandatanganan nota kesepahaman ini untuk merangkai kerja sama yang dibangun terutama sinergi dengan berbagai pemerintahan dan BUMN. Kerja sama ini dilandasi oleh pasal 35 KUP, PP 31, dan PMK tentang pajak untuk berikan data pada Ditjen Pajak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya