Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengatakan ketetapan tarif baru kepelabuhan cukup mengakomodasi dunia usaha pengguna jasa kepelabuhanan dalam mendukung terciptanya tarif yang berlandaskan kepada asas fairness.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan pelaku usaha pelayaran berharap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan No.15/2014 sebagai pengganti atas PM Perhubungan No.6/2013 yang selama ini memberatkan pengusaha pengguna jasa kepelabuhanan akan memperbaiki iklim berusaha di pelabuhan.
Dia menjelaskan dalam iklim bisnis kepelabuhanan yang masih didominasi oleh segelintir perusahaan, penetapan tarif kepelabuhanan di Indonesia harus menjunjung tinggi asas fairness. "Ini penting agar iklim berusaha di pelabuhan bisa lebih baik," ujarnya.
Menurut dia, aturan tarif yang lama menyebabkan biaya di pelabuhan meningkat drastis karena jenis tarifnya terlalu banyak, padahal pelabuhan itu harus bertarif murah dan kompetitif karena layanan kepelabuhanan sangat berkepentingan dengan layanan publik.
INSA meminta kepada anggotanya untuk mengawal pelaksanaan peraturan ini di lapangan. "Setelah aturan ini terbit, maka jenis tarif di pelabuhan harusnya dapat disesuaikan dengan aturan baru ini dan usulan besaran tarif harus mengacu kepada ketentuan tersebut," tegasnya.
Â
Sebagaimana diketahui, terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 6 tahun 2013 tentang jenis, struktur, dan golongan tarif jasa kepelabuhanan selama ini dinilai terlalu memberatkan pengusaha pengguna jasa kepelabuhanan di Indnesia.
Â
Aturan itu dinilai memberikan kewenangan yang lebih besar kepada Badan Usaha Pelabuhan dan penyelenggara pelabuhan untuk dapat menaikkan tarif tanpa persetujuan asosiasi terkait, padahal dalam aturan sebelumnya, asosiasi selalu diajak berdiskusi kalau ada rencana kenaikan tarif.
Lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri No. 15 tahun 2014 sebagai perubahan atas PM No. 6 tahun 2013 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Berdasarkan PM No. 15 tahun 2014 pasak 15 huruf b, asosiasi pengguna jasa kepelabuhanan antara lain INSA, ALFI, Pelra, Ginsi, GPEI, APBMI wajib dilibatkan dalam pembahasan usulan besaran tarif oleh BUP sebelum diusulkan kepada Menteri Perhubungan.
Ketentuan baru tersebut juga menegaskan bahwa Badan Usaha Pelabuhan atau Penyelenggara Pelabuhan dilarang memungut tarif jasa kepelabuhanan yang tidak ada pelayanan jasanya sebagaimana dituangkan di dalam pasal 21 ayat (3).
Peraturan ini juga memangkas jenis-jenis tarif penyediaan atau pelayanan jasa terkait dengan jasa kepelabuhanan dari 34 jenis tarif layanan yang diatur di dalam Permenhub No.6/2013 menjadi hanya 19 jenis tarif layanan.