Relaksasi Kenaikan Tarif Listrik Tak Ringankan Beban Pengusaha

Kalangan pengusaha hanya menginginkan relaksasi berupa perpanjangan tahapan kenaikan tarif listrik.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Mei 2014, 18:14 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2014, 18:14 WIB
Listrik
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai relaksasi yang akan diberikan oleh Kementerian Perindustrian bagi industri golongan I3 dan I4 yang terkena kenaikan tarif listrik bakal sulit untuk direalisasikan.

Ketua Umum Apindo Sofjan Wanandi menilai, sulitnya menerapkan kebijakan tersebut karena relaksasi bagi industri kemungkinan besar tidak akan disetujui oleh Kementerian Keuangan.

"jadi rencana relaksasi itu jangan langsung dipercaya. Saya kira tidak mungkin Kementerian Keuangan menyetujui," ujarnya di Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Menurut Sofjan, apa yang diinginkan oleh pengusaha sebenarnya cukup sederhana yaitu perpanjangan tahapan kenaikan tarif listrik sehingga industri tidak langsung terpukul akibat kenaikan ini.

"Relaksasi yang kami minta itu cicilan pembayaran listrik, itu saja yang kami minta," katanya.

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan tentang kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I3 (go public) dengan daya di atas 300 Kva sebesar 38,9% serta industri besar golongan I4 dengan daya 30 ribu Kva ke atas sebesar 64,7%.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN. Kenaikan tarif listrik tersebut akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan sekali hingga Desember 2014. (fik/gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya