Liputan6.com, Jakarta - Masa jabaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden (Wapres) Boediono akan berakhir dalam hitungan bulan.
Menurut data PT Taspen (Persero), uang pensiun pokok yang akan dikantongi Mantan Presiden saat pensiun sebesar Rp 30 juta per bulan, sedangkan mantan Wapres di bawah sedikit sekitar Rp 22 juta per bulan.
Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menilai uang pensiun itu terlalu besar mengingat masih banyaknya orang yang kurang mampu di Indonesia.
"Wah besar sekali uang pensiunnya. Ini betul-betul miris melihat masih banyak rakyat miskin di Indonesia," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi saat dihubungi Liputan6.com, Senin (26/5/2014).
Menurut Uchok, besaran uang pensiun tersebut harus disampaikan ke publik karena pembayaran gaji itu menggunakan uang yang berasal dari pajak yang dibayarkan rakyat.
"Gaji yang besar itu membuat kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin makin tinggi," katanya.
Kepala Divisi Layanan PT Taspen (Persero), Tobing Halomoan sebelumnya mengungkapkan, mantan Presiden dan Wapres akan menerima hak pensiun yang dibayarkan perseroan setiap bulan.
"Mantan Presiden akan menerima uang pensiun pokok sebesar Rp 30 juta per bulan, sedangkan mantan Wapres di bawah sedikit sekitar Rp 22 juta per bulan. Tapi itu bukan angka mutlak," kata dia saat dihubungi Liputan6.com.
Jika dilihat, besaran hak pensiun eks Presiden dan Wapres ini sesuai dengan yang tertera di Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wapres serta Bekas Presiden dan Wapres.
Dalam aturan itu disebutkan, mantan Presiden dan Wapres berhak atas uang pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir. Selain itu, mantan Presiden dan Wapres juga akan mendapat hak lain. Hak-hak ini diatur dalam pasal 7 UU tersebut. Antara lain:
1. Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi pegawai negeri.
2. Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon.
3. Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya.
Dalam pasal 8 pun tertera kepada mantan Presiden dan Wapres yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
1. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya.
2. Disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.(Ndw)
Uang Pensiun SBY Rp 30 Juta, Fitra Nilai Terlalu Besar
"Ini betul-betul miris melihat masih banyak rakyat miskin di Indonesia."
diperbarui 26 Mei 2014, 14:24 WIBDiterbitkan 26 Mei 2014, 14:24 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Diskon Gede-gedean Tiket Kereta Panoramic hingga Whoosh, Buruan Datang ke Sini!
Ingin Senantiasa Dijaga Allah dari Perbuatan Maksiat? Amalkan Wirid Ini Kata UAH
11 Resep Kue Pukis dari Berbagai Topping, Empuk dan Anti Bantet
Nonton Series Love is (Not) Blind Gratis di Vidio: Drama Romantis Tentang Karier, Cinta, dan Pengkhianatan
Sinopsis dan Daftar Pemain Original Series Omen, Serial Thriller Remaja di Vidio
Emisi Karbon Global Naik 41,6 Miliar Ton, Capai Rekor Tertinggi pada 2024
6 Manfaat Pilates untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
Nonton Series The Break Upper Gratis di Vidio : Misi Merusak Hubungan Orang
Diguyur Hujan, Kampanye Akbar Maesyal-Intan di Tangerang Tetap Dipadati Puluhan Ribu Massa
Survei Pilkada Depok: Imam-Ririn 51,7 Persen, Supian-Chandra 39,2 Persen
Finalis Tuli Pertama Miss Universe 2024 Mia le Roux Putuskan Mundur Jelang Final, Ada Apa?
Samsung Tersingkir dari Produksi Chip Snapdragon untuk Galaxy S26 Ultra? Ini Alasannya