Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan tentang tata cara dan registrasi sertifikat di bidang ketenaga listrikan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, perturan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tersebut merupakan petunjuk teknik pelaksanaan ketentuan dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2014 tentang tatacara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistirkan.
"Peraturan ini memberikan pedoman penomoran sertifikat ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapat akreditasi dari Menteri ESDM," kata Jarman, di Jakarta, Rabu (18/6/2014).
Jarman menyebutkan, lembaga tersebut adalah lembaga inspeksi teknis yang menerbitkan sertifkasi laik operasi untuk instalasi tenaga listrik, lembaga sertifikasi kompetensi yang menerbitkan setifikat kompetensi tenaga teknik kelistrikan dan lembaga sertifikasi badan usaha yang menerbitkan sertifikat badan usaha untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Menurutnya, sebelum sertifikat diterbitkan lembaga sertifikasi, harus mendapatkan nomor resgirter dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Penerbitan nomor dilakukan bedasarkan hasil evaluasi penilaian kesesuaian terhadap pelaksanaan sertifikasi sehingga tertib administrasi dalam pembinaan dan pengawasannya. Penomoran sertifikasi ini dilakukan secara online dan mulai diberlakukan 1 Januari 2015.
"Pelaksanaannya juga diharus dilakukan tenaga kompetensi. Diharapkan ini mulai berlaku 1 januari 2015. Masa sekarang adalah masa transisi, penomorannya sudah dilaksanakan secara manual," tutupnya.
Sertifikasi Sektor Kelistrikan Diperkuat dengan Aturan Ini
Peraturan ini memberikan pedoman penomoran sertifikat ketenagalistrikan.
Diperbarui 18 Jun 2014, 13:16 WIBDiterbitkan 18 Jun 2014, 13:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Lidah Kucing Premium: Kue Kering Renyah Favorit Lebaran
Arah Kebijakan Bank Indonesia Terkait Suku Bunga Bayangi Pasar
Pastikan Kesiapan Mudik Lebaran 2025, Kakorlantas Tinjau Pelabuhan Bakauheni dan Merak
6 Chat Singkat Kakak Adik Hanya ketika Butuh Ini Kocak, Bikin Tepuk Jidat
Viral Video Murid SD Belajar Renang di Lapangan Sekolah Disebut Imbas Orangtua Protes Pungutan Biaya
Dampak Pemecatan Vokalis Sukatani Terhadap Citra Profesi Guru di Indonesia
Pemain Incaran Manchester United Kasih Sinyal Positif Pindah di Musim Panas 2025
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Awal Pekan Senin 24 Februari 2025, Cek 26 Titiknya!
Lady Gaga Siap Guncang Brasil dengan Konser Gratis, Balas Dendam Usai Gagal Tampil di Negeri Samba karena Masalah Kesehatan
Sejumlah Kelompok Serang dan Bakar Rumah Warga di Sukmajaya Depok
Tips Agar Make Up Tahan Lama Seharian: Panduan Lengkap
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 24 Februari-2 Maret 2025