Sertifikasi Sektor Kelistrikan Diperkuat dengan Aturan Ini

Peraturan ini memberikan pedoman penomoran sertifikat ketenagalistrikan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 18 Jun 2014, 13:16 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2014, 13:16 WIB
Foto ilustrasi listrik
(Foto: Dokumentasi PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan peraturan tentang tata cara dan registrasi sertifikat di bidang ketenaga listrikan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, perturan Nomor 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tersebut merupakan petunjuk teknik pelaksanaan ketentuan dalam peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2014 tentang tatacara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistirkan.

"Peraturan ini memberikan pedoman penomoran sertifikat ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang telah mendapat akreditasi dari Menteri ESDM," kata Jarman, di Jakarta, Rabu (18/6/2014).

Jarman menyebutkan, lembaga tersebut adalah lembaga inspeksi teknis yang menerbitkan sertifkasi laik operasi untuk instalasi tenaga listrik, lembaga sertifikasi kompetensi yang menerbitkan setifikat kompetensi tenaga teknik kelistrikan dan lembaga sertifikasi badan usaha yang menerbitkan sertifikat badan usaha untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Menurutnya, sebelum sertifikat diterbitkan lembaga sertifikasi, harus mendapatkan nomor resgirter dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Penerbitan nomor dilakukan bedasarkan hasil evaluasi penilaian kesesuaian terhadap pelaksanaan sertifikasi sehingga tertib administrasi dalam pembinaan dan pengawasannya. Penomoran sertifikasi ini dilakukan secara online dan mulai diberlakukan 1 Januari 2015.

"Pelaksanaannya juga diharus dilakukan tenaga kompetensi. Diharapkan ini mulai berlaku 1 januari 2015. Masa sekarang adalah masa transisi, penomorannya sudah dilaksanakan secara manual," tutupnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya