Harapan Pengusaha Migas Terhadap Pemerintah

Instruksi presiden nomor 2 tahun 2012 tentang peningkatan produksi minyak nasional diharapkan dapat direalisasikan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Jun 2014, 21:27 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 21:27 WIB
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Tambang Minyak 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku industri hulu migas yang tergabung dalam Indonesia Petroleum Association (IPA) mengharapkan pemerintah mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2012 agar produksi minyak dan gas (migas) Indonesia kembali meningkat.

Presiden IPA, Lukman Mahfoedz mengatakan, instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sangat baik jika diimplementasikan untuk meningkatkan produksi migas.

"Inpres 2 Tahun 2012 dikeluarkan oleh Pak Presiden jelas memberikan perintah kepada 11 menteri, kepala SKK Migas, Kepala BPN, Pemda Gubernur dan Bupati mempercepat penyelesaian masalah migas," kata Lukman, di Jakarta, Rabu (25/6/2014).

Menurut Lukman, instruksi tersebut berisi perintah lengkap kepada pemangku kepentingan. Selain itu, aturan yang terkandung di dalamnya juga sangat lengkap untuk menjadi acuan.

"Masing-masing menteri ada bagian sendiri, kenyataan belum sepenuhnya dilakukan. Bukan ESDM saja. Ada 11 menteri very detail, kalau jalankan, itu sudah sangat clear," tutur Lukman.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 10 Januari 2012 telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI No 2 tahun 2012 tentang Peningkatan Produksi Minyak Bumi Nasional.

Dalam rangka pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari pada 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi.

Presiden menginstruksikan Menko Perekonomian, Menteri ESDM, Menteri PU, Menkeu, Mendagri, Menpan, Menhut, Menteri Lingkungan Hidup, Menkum dan HAM, Menteri BUMN, Kepala BPN, Kepala BPMIGAS, para Gubernur dan Bupati/Walikota, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mencapai produksi minyak bumi nasional.

Paling sedikit rata-rata 1,01 juta barel per hari tahun 2014  untuk produksi minyak nasional serta melakukan koordinasi dan percepatan penyelesaian permasalahan yang menghambat upaya peningkatan, optimalisasi dan percepatan produksi minyak bumi nasional. (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya