CT Bakal Pidanakan Pihak yang Transaksi Pakai Dolar di Pelabuhan

"Itu amanat Undang-undang harus dilaksanakan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 30 Jun 2014, 19:35 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2014, 19:35 WIB
Ilustrasi Chairul Tanjung
Ilustrasi Chairul Tanjung (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Chairul Tanjung menyatakan, pihaknya akan melaporkan ke pihak berwajib jika masih ditemukan transaksi di pelabuhan menggunakan dolar.

Chairul mengatakan, bila ada pihak yang menggunakan dolar di pelabuhan maka telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang transaksi di lingkungan Indonesia yang harus menggunakan mata uang rupiah.

"Itu amanat Undang-Undang harus dilaksanakan," kata Chairul, usai melakukan rapat pimpinan, di Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (30/6/2014).

Menurut Chairul, pelanggaran Undang-Undang merupakan bentuk tindak pidana. Dirinya sanggup memlaporkan pelanggar ke pihak berwajib.

"Kalau tidak melakukan pidana, bukan orang lain yang melaporkan saya yang akan melaporkan," tegasnya.

Chairul mengungkapkan, pihak memerintah telah melakukan pengawasan ketat transaksi ini. Dengan di bawah pantauan langsung Menteri Perdagangan M Luthfi.

"Sudah dimonitor secara detail. Menteri Perdagangan koordinatornya, tadi di lapangan sudah dimonitor, jangan sampai terjadi lagi (transaksi menggunakan dolar)," pungkasnya. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya