Menkeu Sebut Penerbitan Uang NKRI Punya Arti Filosofis

Uang NKRI pecahan Rp 100 ribu ini terdiri dari lambang burung Garuda Indonesia, frasa NKRI dan BI.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Agu 2014, 16:54 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2014, 16:54 WIB
Uang NKRI
(Foto: Ilyas Istianur P/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan pemerintah resmi mengedarkan uang anyar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di seluruh pelosok Tanah Air pada hari ini. Sanjungan terhadap uang NKRI tak henti-henti dilontarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Chatib Basri.

Menurut dia, peluncuran uang rupiah kertas Rp 100 ribu tahun emisi 2014 merupakan momentum penting dalam sejarah Indonesia. "Penerbitan uang NKRI bukan seolah-olah bersifat seremonial saja tapi ada arti filosofisnya," ungkap Chatib saat Peluncuran Uang NKRI di Gedung BI, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Arti filosofis tersebut, kata dia, sangat kental pada fisik mata uang NKRI. Hal ini dapat tercermin dari ciri atau karakteristik uang kertas Rp 100 ribu emisi tahun 2014, terdiri dari lambang burung Garuda Indonesia, frasa NKRI dan BI, serta ada tandatangan Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menkeu.

"Selama ini pecahan uang, baik di bagian depan dan belakang tidak ada frasa NKRI tapi BI. Bukan maksud saya bilang BI bukan bagian dari RI, tapi Undang-undang (UU) mengamanahkan kita membuat mata uang NKRI," jelas Chatib.

Penerbitan uang NKRI sejalan dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasalnya proses pengesahan UU tersebut membutuhkan perjuangan panjang dan memakan waktu lama.

"Pembahasannya cukup panjang, dimulai saat Ibu Sri Mulyani menjadi Menkeu pada 2006, lalu berlanjut saat pak Agus Menkeu pada 2010 dan baru pada 2013, UU ini diselesaikan hingga akhirnya per 17 Agustus 2014, uang NKRI diterbitkan," paparnya.

Chatib menyatakan, uang NKRI menjadi simbol atau manivestasi mata uang yang berlaku di Indonesia. "Dengan beredarnya mata uang emisi tahun 2014 nominal Rp 100 ribu menjadi momentum baik untuk pelaksanaan UU Nomor 7/2011 tentang kedaulatan penggunaan mata uang," pungkas dia. (Fik/Ahm)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya