Jokowi Bisa Minta Tambah Kuota BBM 2015 ke DPR

Kuota BBM subsidi pada 2015 tidak lagi dikunci seperti tahun ini.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 29 Sep 2014, 05:58 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2014, 05:58 WIB
Jokowi-JK (12)
Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk 2015 sebesar 46 juta kiloliter (kl) tak lagi dikunci seperti tahun ini. Hal tersebut menjadi keputusan dalam rapat antara Badan Anggaran DPR dengan pemerintah yang digelar pada Minggu (28/9/2014) semalam.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri menyambut keputusan tersebut. Namun ia tidak bisa menyebutkan cara menjaga konsumsi BBM  subsidi tidak melampaui kuota.

"Alhamdulilah tidak (dipatok). Jangan tanya saya bagaimana caranya, tanya pemerintah baru, umur saya tinggal 22 hari," kata Chatib di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (29/9/2014) malam.

Anggota Badan Anggaran DPR yang juga menjadi Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mengungkapkan, hal tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 Pasal 13 ayat 4.

Untuk mengajukan tambahan kuota, pemerintah harus melalui persetujuan Komisi VII DPR dan jika penambahan kuota tersebut mengubah postur APBN, pemerintah harus melakukan perubahan APBN diajukan ke Badan Anggaran DPR.

"Panja kebijakan apa yang diambil, misal konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG), penghematan pengendalian. Kalau mereka kebijakan seperti itu kita tidak mengontrol volume berati lepas," pungkasnya.

Dalam RUU APBN 2015 yang telah disepakati Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyebutkan subsidi untuk BBM, elpiji 3 kilogram (kg) dan LGV dalam APBN 2015 disepakati sebesar Rp 276 triliun. (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya