Dua Klasifikasi Mafia Menurut Ahli Geologi

Mafia migas biasanya bermanuver dalam perusahaan atau badan legal. Mafia tersebut mencari keuntungan dengan bertindak sebagai pihak ketiga.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Okt 2014, 20:28 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2014, 20:28 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi migas
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menyebutkan ada dua klasifikasi mafia minyak dan gas (migas) dan mafia tambang yang saat ini sedang ramai diperbincangkan.

Ketua Umum Ikatan Ahli GeoIogi Indonesia (IAGI), Rovicky Dwi Putrohari mengatakan, mafia pertama biasanya melakukan kegiatan kriminal.

"Mafia pertama benar-benar kriminal, nyolong mencuri artinya secara legalpun salah. Contoh mencuri dengan melubangi pipa ada bekingan itu kriminal terogranisir," kata Roficky, di Jakarta, Rabu (8/10/2014).

Mafia kedua biasanya bermanuver dalam sebuah perusahaan atau badan legal. Mafia tersebut mencari keuntungan dengan bertindak sebagai pihak ketiga.

"Mafia dipahami mencari keuntungan dari transaksi legal melalui perusahaan," ungkapnya.

Menurutnya, kegiatan mafia migas sudah termasuk tindak pidana kriminal, karena itu untuk menjerat mafia harus melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Mafia sifatnya kriminal, siapa yang bertanggung jawab? Tanggung jawab mafia adalah kepolisian, kejaksaan atau KPK. Jadi utamanya karena masalah kriminal, tanggung jawabnya jangan dialihkan ke non kriminal," pungkasnya. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya