Tingkatkan Produksi, Pemerintah Bakal Tawarkan 6 Blok Migas

Pada 23 Mei 2014 lalu, Pemerintah juga telah mengumumkan penawaran wilayah kerja migas putaran I untuk tahun 2014.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Okt 2014, 12:13 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2014, 12:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menawarkan sekitar enam wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas) konvensional putaran II untuk tahun 2014 guna meningkatkan produksi migas nasional.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Naryanto Wagimin mengatakan, eilayah kerja yang akan ditawarkan tersebut terdiri dari empat wilayah kerja migas yang ditawarkan melalui penawaran langsung atau joint study dan dua wilayah kerja migas yang ditawarkan melalui tender reguler.

Pemerintah saat ini mulai mempersiapkan wilayah kerja yang akan ditawarkan tersebut dan selanjutnya akan melaporkannya kepada Menteri ESDM untuk memperoleh persetujuan.

"Setelah disetujui, Dirjen Migas akan mengumumkan penawaran wilayah kerja tersebut kepada masyarakat luas. Persiapannya makan waktu sekitar satu bulan,” kata Naryanto, seperti yang dilansir dari situs resmi Ditjen Migas, di Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Sebelumnya atau pada 23 Mei 2014 lalu, Pemerintah juga telah mengumumkan penawaran wilayah kerja migas putaran I untuk tahun 2014. Pada penawaran tersebut, pemerintah mengalokasikan 13 wilayah kerja migas konvensional yaitu lima wilayah kerja ditawarkan melalui penawaran langsung dan enam wilayah kerja ditawarkan melalui tender reguler dan dua wilayah kerja melalui penawaran langsung oleh PT Pertamina.

Wilayah kerja Migas yang ditawarkan pada putaran I tahun 2014 adalah:

  1. Blok Narth Madura I
  2. Blok Yandena
  3. Blok South Aru II
  4. Blok Aru Trough I
  5. Blok Aru Trough II
  6. Blok North Central Java Offshore
  7. Blok Kualakunun
  8. Blok Garung
  9. Blok Offshore Pulau Moa Selatan
  10. Blok Dolok
  11. Blok South East Papua

Sedangkan blok yang melalui penawaran langsung PT Pertamina adalah Blok Abar dan Anggursi. Hak Pertamina untuk meminta blok migas tertentu, tercantum dalam PP No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam pasal 5 disebutkan, dalam hal Pertamina mengajukan permintaan kepada menteri untuk mendapatkan wilayah kerja terbuka tertentu, menteri dapat menyetujui permohonan tersebut dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan Pertamina dan sepanjang saham Pertamina 100 persen dimiliki negara.

Priviledge untuk Pertamina dalam pengelolaan wilayah kerja migas non konvensional, juga diatur dalam Permen ESDM Nomor 5 tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional yaitu pasal 48 hingga 52. (Pew/Gdn)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya