Kemenkeu Usul Ditjen Pajak & Bea Cukai Bebas dari Moratorium PNS

KemenPAN-RB berencana melakukan moratorium (penghentian sementara) penerimaan CPNS dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Nov 2014, 18:07 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2014, 18:07 WIB
Ini Upaya Pemerintah Tingkatkan Kinerja PNS
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan reformasi birokrasi di Indonesia lewat Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima arahan terkait rencana moratorium (penghentian sementara) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Arahan itu datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).


Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin mengatakan, KemenPAN-RB telah mengundang seluruh Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian belum lama ini.

"Para Sekjen di Kementerian kemarin dipanggil ke KemenPAN-RB," ucap dia di kantornya, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Pemanggilan tersebut, kata Kiagus berkaitan dengan moratorium CPNS 2015-2019 seperti rencana Menteri PAN-RB Yuddi Chrisnandi "Ada arahan lisan untuk moratorium di periode 2015-2019," sambungnya.

Namun demikian, Kiagus mengaku, pihaknya mengusulkan agar Kemenkeu khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai bebas dari moratorium CPNS.

"Memang tidak seluruh Kementerian yang di moratorium, termasuk kami. Tapi masih usulan, di mana Kemenkeu dikecualikan dari moratorium karena Pajak dan Bea Cukai butuh banyak (pegawai)," terang dia.

Saat ini, kata Kiagus, Kemenkeu sedang menghitung kebutuhan pegawai di tahun depan sambil menunggu pagu anggarannya. Sehingga dirinya belum bisa memastikan kebutuhan jumlah pegawai di 2015.

"Nanti masih menunggu anggaran. Kan masih dibahas untuk (anggaran) 2015. Nanti ada pembahasan lagi," tukasnya. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya