Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) hari ini menandatangani pernyataan komitmen pencegahan tindak pidana korupsi dengan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menpan-RB Yuddy Chrisnandi dan disaksikan langsung oleh Ketua KPK, Abraham Samad di Kantor Kemenpan-RB.
"Tindak pidana korupsi merupakan musuh utama bangsa dan merugikan rakyat, korupsi merupakan kejahatan luar biasa, maka penangannya juga harus luar biasa, perlu komitmen dari kita semua," kata Yuddy di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Untuk menindaklanjuti pernyataan komitmen tersebut dalam sisa waktu di tahun 2014 ini, Yuddy mengaku akan menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.
Yuddy meminta bantuan kepada KPK untuk mendampingi proses penyusunan peraturan perundangan tentang pengendalian gratifikasi dan implementasinya.
Adapun pengendalian gratifikasi ini dilaksanakan dengan prinsip tidak akan menawarkan atau memberikan maupun menerima atau menerima suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau badan usaha untuk mendapatkan berbagai macam kemudahan.
"Gratifikasi yang melibatkan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya dikategorikan sebagai delik suap dan diancam dengan sanksi pidana penjara seumur hidup," ujar Yuddy.
Acara penandatanganan pernyataan komitmen pencegahan Tipikor ini juga dilanjutkan dengan videoconference dengan beberapa instansi dalam koordinasi Kementerian PAN-RB, antara lain Badan Kepegawaian Negara (BKN). (Yas/Gdn)
Cegah Gratifikasi, Kementerian PAN-RB Gandeng KPK
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi akan menerbitkan Peraturan Menteri tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian PAN-RB.
diperbarui 14 Nov 2014, 11:54 WIBDiterbitkan 14 Nov 2014, 11:54 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Churros: Resep Lengkap dan Tips Sukses
Cara Cepat Hentikan Diare Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
287 TPS Gelar PSU, PSL hingga PSS di Pilkada 2024, KPU RI: Terbanyak di Sumut
Tips Main Rubik: Panduan Lengkap untuk Pemula dan Ahli
5 Manfaat Bawang Putih untuk Kesehatan Rambut dan Cara Menggunakannya
KPU RI: Data C Hasil Terunggah di Sirekap Mobile Sudah Mencapai 97,85%
Fahri Hamzah Usulkan Omnibus Law Perumahan Jadi Kunci Atasi Masalah Perumahan
Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji Mulai Hari Ini, Ada 8 Formasi Salah Satunya Layanan Disabilitas
VIDEO: Bagaimana Aturannya Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024?
Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial, Efektifkah?
Kadar Kolesterol Mahasiswa Kedokteran Ini Malah Meningkat Setelah Terapkan Pola Makan Berbasis Nabati, Kok Bisa?
Rekomendasi Kuliner Tradisional yang Ramah untuk Vegetarian