Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha mengimbau supaya pemerintah melarang tamu undangan pejabat memberikan hadiah mewah dalam penyelenggaraan pesta. Aturan ini lebih masuk akal dibanding pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah tamu.
"Kalau dibatasi misalnya cuma 250 orang, itu pesta di hotel bakal sepi. Sama kayak pesta di warung kopi," kata Pengamat Politik dan Birokrasi itu saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Cara lain jika ingin mencegah pejabat dari praktik korupsi, Miftah menyarankan, untuk melarang pemberian hadiah mewah dalam penyelenggaraan pesta pejabat.
"Tamu datang jangan bawa hadiah mewah, cukup uang misalnya Rp 300 ribu-Rp 500 ribu. Kalau dibatasi tamunya 250 orang tapi pada ngasih mobil semua, uang dolar AS kan gawat," tuturnya.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) supaya dapat mengendus praktik korupsi pejabat.
"KPK bisa memeriksa, jadi kotak tempat hadiah di pesta diperiksa kalau angkanya melebihi sekian juta dari yang ditetapkan disita oleh negara. Ini saran yang baik daripada membatasi tamu undangan, jadi seperti merenggut kebebasan pribadi pejabat," tegasnya.
Sementara tugas PPATK, sambung Miftah memeriksa dan memantau setiap transaksi misal transfer antar bank. "Siapa tahu ada transferan lewat rekening bank. Jadi PPATK menyelidiki lalu lintas transferan itu," imbuh dia. (Fik/Ndw)
Pengamat: Tamu Dilarang Beri Hadiah Mewah di Pesta Pejabat
Aturan ini lebih masuk akal dibanding pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah tamu di pesta pernikahan pejabat.
diperbarui 20 Nov 2014, 14:34 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 14:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Jenis Teh yang Punya Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan, Salah Satunya Teh Oolong
7 Potret Perjalanan Asmara Pevita Pearce dan Mirzan, Pacaran Diam-Diam 3 Tahun
Hati-Hati! Ini 6 Efek Samping Minum Kopi di Pagi Hari saat Perut Masih Kosong
Pesawat dari Azerbaijan Menuju Rusia Jatuh di Kazakhstan, Puluhan Orang Dikhawatirkan Tewas
Sang Raja Liverpool di Ambang Sejarah, Antara Rekor Gol dan Misteri Kontrak Baru
Lafal Ijazah Doa Imam Syafi’i tapi Haram Ditiru, Gus Baha Beberkan Isinya
Gereja Katedral Jakarta Bagikan 500 Paket Bingkisan untuk Anak-Anak di Misa Keluarga
Coba 5 Resep Olahan Singkong Kekinian Ini, Tak Melulu Digoreng
1.200 Turis Dievakuasi dari Menara Eiffel Paris Setelah Alarm Kebakaran Berbunyi
Perusahaan Gas Alam Terbesar AS Bakal IPO di Bursa NYSE
Wisata Telomoyo, Pesona Alam Gunung dengan Akses Termudah di Indonesia
Libur Nataru, Ancol Dikunjungi 26 Ribu Orang hingga Rabu Siang 25 Desember 2024