Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Miftah Thoha mengimbau supaya pemerintah melarang tamu undangan pejabat memberikan hadiah mewah dalam penyelenggaraan pesta. Aturan ini lebih masuk akal dibanding pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah tamu.
"Kalau dibatasi misalnya cuma 250 orang, itu pesta di hotel bakal sepi. Sama kayak pesta di warung kopi," kata Pengamat Politik dan Birokrasi itu saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Cara lain jika ingin mencegah pejabat dari praktik korupsi, Miftah menyarankan, untuk melarang pemberian hadiah mewah dalam penyelenggaraan pesta pejabat.
"Tamu datang jangan bawa hadiah mewah, cukup uang misalnya Rp 300 ribu-Rp 500 ribu. Kalau dibatasi tamunya 250 orang tapi pada ngasih mobil semua, uang dolar AS kan gawat," tuturnya.
Dalam hal ini, kata dia, pemerintah harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) supaya dapat mengendus praktik korupsi pejabat.
"KPK bisa memeriksa, jadi kotak tempat hadiah di pesta diperiksa kalau angkanya melebihi sekian juta dari yang ditetapkan disita oleh negara. Ini saran yang baik daripada membatasi tamu undangan, jadi seperti merenggut kebebasan pribadi pejabat," tegasnya.
Sementara tugas PPATK, sambung Miftah memeriksa dan memantau setiap transaksi misal transfer antar bank. "Siapa tahu ada transferan lewat rekening bank. Jadi PPATK menyelidiki lalu lintas transferan itu," imbuh dia. (Fik/Ndw)
Pengamat: Tamu Dilarang Beri Hadiah Mewah di Pesta Pejabat
Aturan ini lebih masuk akal dibanding pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan jumlah tamu di pesta pernikahan pejabat.
Diperbarui 20 Nov 2014, 14:34 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 14:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Sita Perhatian
Top 3 Islami: Tips Memilih Gamis Syar'i Terbaru untuk Wanita Bertubuh Pendek agar Tampak Tinggi, Gaji Fantastis Muadzin Masjidil Haram 2025
Gempa Magnitudo 6,3 Guncang Ekuador, 20 Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rusak
Cuaca Hari Ini Sabtu 26 April 2025: Langit Malam Jabodetabek Seluruhnya Akan Cerah
Dedi Mulyadi Dukung Kebijakan Depok Bebaskan PBB Rakyat Kecil
Sarana Menara Tebar Dividen Final Rp 499,7 Miliar, Cek Jadwalnya
Resep Ayam Kecap Bawang Bombai untuk Disantap Bareng Keluarga di Akhir Pekan
Klarifikasi Tim TRUMP: Dinner Eksklusif Bareng Presiden AS Tak Harus Punya Token Rp 5 Miliar
Sejumlah Miliarder AS Jual Saham Sebelum Pasar Anjlok
Manchester United Hadapi Periode Kritis Demi Amankan Matheus Cunha
Pantai Kenjeran, Wisata Alam Surabaya Cocok untuk Melepas Penat
Hadiah Ultah ke-50: Satoshi Nakamoto Kembali Masuk Daftar Miliarder Dunia