Ini Komitmen Amien Sunaryadi, Kepala SKK Migas Baru

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi sukarela bersedia mengundurkan diri dari jabatan apabila terbukti melakukan kegiatan yang merugikan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Nov 2014, 14:51 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2014, 14:51 WIB
 Amien Sunaryadi
Ilustrasi Amien Sunaryadi (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) membacakan fakta integritas yang telah ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi.

Hal tersebut jarang terjadi saat serah terima jabatan di kalangan pemerintahan. Sudirman mengatakan, biasanya fakta integritas setelah ditandatangani hanya masuk laci.

"Ini begitu ditantatangi biasanya dimasukin kelaci," kata Sudirman, saat menghadiri pelantikan Kepala SKK Migas, di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Sudirman pun membacakan fakta integritas tersebut:

Yang bertandatangan di bawah ini, Amien Sunaryadi, menyakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan tersebut saya sanggup untuk:

  1. Senantiasa melaksanakan dan mengamankan kebijakan serta menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, pimpinan tertinggi, Kementerian ESDM dan SKK Migas dengan sepenuh hati.
  2. Berpikir dan bertindak secara profesional serta loyal kepada pemerintah, pimpinan tertinggi, Kementerian ESDM dan SKK Migas yang dilandasi nilai kejujuran keterbukaan dan Kebersamaan.
  3. Mempunyai dedikasi, integritas dan Komitmen yang tinggi dalam rangka meningkatkan kinerja institusi.
  4. Wajib mengamankan hak-hak negara dan mengindari perbuatan yang dapat merugikan negara demi kepentingan pribadi dan atau orang lain.
  5. Dalam melaksanakan tugas selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diupayakan secara proaktif, cepat, tepat, tuntas dan selalu dilandasi kerja sama secara kordinatif dengan instansi unit kerja lainnya.
  6. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangan secara transparan akuntabel tepat waktu dan bebas KKN.
  7. Bersedia memenuhi panggilan tugas di luar jam kerja, demi kepentingan institusi.
  8. Secara sukarela bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut apabila terbukti melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan kerugian, dan atau citra buruk bagi negara pemerintah, sektor ESDM dan SKK Migas.

(Pew/Gdn)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya