Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dinilai kurang peduli melaksanakan penyaluran elpiji bersubsidi 3 kilo gram (Kg), sehingga penggunaannya tidak tepat sasaran.
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria mengatakan, pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap penggunaan elpiji tabung 3 kg. Lantaran sudah dipersyaratkan dalam peraturan yang dibuat.
"Penggunaan elpiji 3 kg telah ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 hanya diperuntukan bagi penggunaan rumah tangga dan usaha mikro," kata Sofyano, di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Namun, ia menambahkan, subsidi elpiji tabung 3 kg digunakan bukan hanya untuk penggunaan alat memasak bagi rumah tangga dan usaha mikro. Elpiji yang dibungkus tabung hijau melon tersebut juga digunakan untuk alat mengeringkan atau dikenal dengan omprongan tembakau dalam jumlah besar di beberapa daerah. Anehnya tembakau tersebut dibeli oleh pembeli yang adalah perusahaan rokok internasional, milik asing dan perusahaan rokok nasional papan atas pula.
"Bahkan pada kapal-kapal penangkap ikan 30 GT ke atas juga menggunakan elpiji 3kg sebagai alat memasak dan penerangan mereka. Padahal kapal kelas ini bukan tergolong pengusaha mikro yang diperbolehkan menurut Permen ESDM," tuturnya.
Sementara itu, pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian elpiji tabung 3 kg , sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2011. Pemerintah juga telah membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian elpiji 3kg sebagaimana dalam memenuhi ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 26/2011 tersebut.
"Permen tersebut selama ini nyaris jadi kertas biasa saja yang tak bermakna dan tak mampu memberi sumbangan nyata bagi penekanan subsidi elpiji 3 kg yang tidak tepat sasaran" ungkapnya.
Menurut Sofyano, dampak dari penggunaan yang di luar ketentuan Pemerintah tersebut adalah kuota elpiji 3 kg selalu terlampaui. (Pew/Ahm)