Pemerintah Stop KUR di Bank dengan Kredit Macet Tinggi

Penghentian penyaluran KUR di bank dengan kredit macet tinggi mulai berlaku Januari 2015.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Des 2014, 11:21 WIB
Diterbitkan 16 Des 2014, 11:21 WIB
Rupiah Kredit
(foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menghentikan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi bank yang sampai saat ini belum bisa memperbaiki rasio kredit bermasalahnya (Nett Performing Loan/NPL).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil menegaskan penghentian KUR tersebut berlaku Januari 2015.

"Bank-bank yang NPL tinggi kita akan stop dulu (KUR nya), sampai kita evaluasi," kata Sofyan di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa (16/12/2014).

Proses evaluasi tersebut diantaranya menganalisa apa penyebab bank bersangkutan memiliki angka NPL yang begitu tinggi.

Dia mengaku hingga saat ini masih ada bank yang memiliki NPL di atas 20 persen. Bank-bank dengan nilai kredit bermasalah itulah yang akan dihentikan pembeian KUR oleh pemerintah.

"Kalau masalahnya karena moral hazard, kita nggak akan bantu bayar, tapi kalau di luar bisnis, kita akan bantu bayar, jadi tergantung hasil analisanya nanti," tegas dia.

Hal yang diutamakan pemerintah dalam program penyaluran KUR ini adalah mengenai kesiapan perbankan baik dalam segi teknologi, manejemen dan sumber daya manusia.

Beberapa item tersebut menjadi sangat penting dalam mendukung program pemerintah untuk memberikan bantuan modal kepada industri UKM yang akan didorong untuk berperan aktif dalam membangun perekonomian negara. (Yas/Nrm)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya