BI Dukung Transaksi Penerimaan Negara Via RTGS Saat Libur

Ada perpanjangan pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara lewat RTGS oleh Bank Persepsi ke rekening pemerintah di BI.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 23 Des 2014, 19:48 WIB
Diterbitkan 23 Des 2014, 19:48 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia
Ilustrasi Bank Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang pelayanan transaksi penerimaan pajak melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening pemerintah saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini sebagai bentuk dukungan regulator perbankan kepada pemerintah yang akan menutup akhir tahun dengan mengumpulkan seluruh penerimaan negara.

Deputi Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Irwan Zubir mengaku, ada perpanjangan pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara lewat RTGS oleh Bank Persepsi ke rekening pemerintah di BI.

"Mulai Jumat lalu, kemudian diikuti tanggal 22, 23, 24, 29, 30 dan 31 Desember ini, pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara via RTGS oleh Bank Devisa Persepsi ke rekening pemerintah diperpanjang satu jam. Ini dilakukan untuk mendukung Kementerian Keuangan mengirimkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak," tegas dia di Jakarta, Selasa (23/12/2014).

Perpanjangan transaksi tersebut berlangsung dari semula pukul 16.30 WIB menjadi 17.30 WIB. Menurutnya, kebijakan ini juga berlaku untuk transaksi nasabah melalui RTGS, sehingga penyelesaian transaksi menggunakan sistem ini harus mundur menjadi pukul 20.00 WIB.

"Kalau untuk transaksi nasabah, perpanjangan ini berlaku pada 31 Desember 2014. Jadi jadwal harus disesuaikan," ucap Irwan.

Dia bilang, transaksi non tunai melalui RTGS libur pada 25-26 Desember 2014. Sedangkan 29-30 Desember setelahnya, kembali beroperasi secara penuh. Dibuka mulai pukul 06.30 WIB dan transaksi nasabah pukul 16.30 WIB dan tuntas secara umum pukul 19.00 WIB.

"RTGS beroperasi secara normal lagi mulai Jumat, 2 Januari 2015," pungkas Irwan. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya