Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperpanjang pelayanan transaksi penerimaan pajak melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) ke rekening pemerintah saat libur Natal dan Tahun Baru. Hal ini sebagai bentuk dukungan regulator perbankan kepada pemerintah yang akan menutup akhir tahun dengan mengumpulkan seluruh penerimaan negara.
Deputi Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Irwan Zubir mengaku, ada perpanjangan pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara lewat RTGS oleh Bank Persepsi ke rekening pemerintah di BI.
"Mulai Jumat lalu, kemudian diikuti tanggal 22, 23, 24, 29, 30 dan 31 Desember ini, pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara via RTGS oleh Bank Devisa Persepsi ke rekening pemerintah diperpanjang satu jam. Ini dilakukan untuk mendukung Kementerian Keuangan mengirimkan penerimaan pajak dari Wajib Pajak," tegas dia di Jakarta, Selasa (23/12/2014).
Perpanjangan transaksi tersebut berlangsung dari semula pukul 16.30 WIB menjadi 17.30 WIB. Menurutnya, kebijakan ini juga berlaku untuk transaksi nasabah melalui RTGS, sehingga penyelesaian transaksi menggunakan sistem ini harus mundur menjadi pukul 20.00 WIB.
"Kalau untuk transaksi nasabah, perpanjangan ini berlaku pada 31 Desember 2014. Jadi jadwal harus disesuaikan," ucap Irwan.
Dia bilang, transaksi non tunai melalui RTGS libur pada 25-26 Desember 2014. Sedangkan 29-30 Desember setelahnya, kembali beroperasi secara penuh. Dibuka mulai pukul 06.30 WIB dan transaksi nasabah pukul 16.30 WIB dan tuntas secara umum pukul 19.00 WIB.
"RTGS beroperasi secara normal lagi mulai Jumat, 2 Januari 2015," pungkas Irwan. (Fik/Gdn)
BI Dukung Transaksi Penerimaan Negara Via RTGS Saat Libur
Ada perpanjangan pengiriman transaksi pelimpahan penerimaan negara lewat RTGS oleh Bank Persepsi ke rekening pemerintah di BI.
diperbarui 23 Des 2014, 19:48 WIBDiterbitkan 23 Des 2014, 19:48 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Libur Nataru, Penyeberangan Merak-Bakauheni Dipastikan Berjalan Lancar
Ustadz Adi Hidayat Bagikan Amalan dan Cara Ampuh Menghilangkan Kebiasaan Buruk
13 Remaja Diamankan Polisi saat Hendak Tawuran di Grogol, Celurit-Stik Golf Disita
Malam Tahun Baru di Central Park New York Tak Ada Pertunjukan Kembang Api atau Drone, Kenapa?
6 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian Khas Bandung, Mana Favorit Anda?
Ganjil Genap di Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini Minggu, 29 Desember 2024
Fokus Jangka Panjang dengan Akademi Voli, Jakarta Electric PLN Bidik 4 Besar di PLN Mobile Proliga 2025
Titi DJ Ungkap Rahasia Awet Mudanya, Termasuk Masih Tetap Lakukan Operasi Plastik di Korea Selatan
Walhi Sumbar Catat Banyak Pelanggaran, Yulian Gunhar Minta PLTU Ombilin Ditindak
Miliarder Muda ini Bagikan Filosofi Dasar Investasi
Ancol Targetkan 150 Ribu Pengunjung di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Top 3 Islami: Penghafal Al-Qur'an Harus Hafal 30 Juz? Simak Penjelasan UAH