Tarif Listrik Bakal Turun di Februari?

Penetapan tarif listrik mengacu pada tiga hal yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak dan inflasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 08 Jan 2015, 15:13 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2015, 15:13 WIB
Ilustrasi tarif Listrik Naik (5)
Ilustrasi tarif Listrik Naik (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan tarif listrik tidak tetap (adjustment) pada delapan golongan pelanggan mengikuti empat golongan pelanggan sebelumnya, dengan begitu tarif listrik golongan tersebut akan berubah setiap bulannya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengungkapkan, penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada tiga hal yaitu nilai tukar rupiah, harga minyak dan inflasi.

"Naik dan turunnya  tarif tergantung dari kurs US$, ICP (patokan harga minyak Indonesia) dan inflasi," kata Jarman saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (8/1/2014).

Seperti diketahui, salah satu unsur penetapan tarif tersebut yaitu ICP, pada Desember 2014 mengalami penurunan  berdasarkan perhitungan Formula ICP mencapai US$ 59,56 per barel, turun sebesar US$ 15,83 per barel dari US$ 75,39 per barel pada bulan November 2014.

Hal tersebut dipengaruhi harga minyak dunia yang juga anjlok. Sementara harga minyak belakangan ini terus mengalami penurunan.

Harga minyak West Texas Intermediate yang diperdagangkan di AS tercatat turun 2,2 persen menjadi US$ 48 per barel. Pemerintah bahkan sudah berencana menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada Februari 2015.

Namun, saat dikonfirmasi tarif listrik Februari akan mengalami juga penurunan, Jarman tidak memberikan jawaban.

Adapun delapan golongan pelanggan yang tarif listriknya sudah pakai harga keekonomian yaitu golongan industri menengah terbuka (I3),  industri besar (I4), industri I3 non terbuka (tbk), pelanggan rumah tangga (R3), pelanggan pemerintah (P2)

Golongan rumah tangga (R1) dengan daya 2.200 VA. Golongan pelanggan penerangan jalan umum (P3), golongan pelanggan rumah tangga (R1) dengan daya 1.300 VA.

"Sejak Januari 2015, kedelapan golongan yang tak disubsidi telah menerapkan automatic tariff adjustment mengikuti empat golongan sebelumnya yang telah menerapkannya sejak 1 Mei 2014," pungkasnya. (Pew/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya