Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan menyatakan setelah tarif batas bawah dinaikkan 40 persen mulai 30 Desember 2014, maka tidak ada lagi tiket pesawat di bawah Rp 500 ribu.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Muhammad Alwi menyatakan, kenaikan tarif batas bawah telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2014.
Baca Juga
Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014 mengenai mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Dalam peraturan tersebut tarif batas bawah sebesar 30 persen dan maskapai bisa menetapkan tarif di bawah tarif tersebut.
Advertisement
"Batas bawah 30 persen operator maskapai bisa menetapkan tarif lebih rendah dari itu, itulah yang membuat tarif batas bawah tersebut," kata Alwi di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
Menurut Alwi, setelah tarif batas bawah dinaikkan 40 persen maka tidak ada lagi maskapai yang menjual tiket pesawat rute dalam negeri di bawah Rp 500 ribu. "Dari tanggal 1 sampai sekarang itu tidak ada yang jual tiket di bawah Rp 500 ribu," tutur Alwi.
Alwi menambahkan, tarif kisaran Rp 500 ribu merupakan paling rendah. Ia mengungkapkan jika dihitung dengan formula tarif batas atas menggunakan peswat Boeing 737-800 dalam waktu tempuh sekitar 1 jam maka tarifnya Rp 1,6 juta, jika dihitung dengan tarif batas bawah 40 persen maka sekitar Rp 600 ribu.
"Normalnya itu memang sudah di atas Rp 500 ribu. Tidak ada yang di bawah Rp 500 ribu," pungkasnya. (Pew/Ahm)