Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai penerapan harga tarif batas bawah dalam beberapa sektor usaha malah akan menghambat target pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 7 persen.
Komisioner KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan, untuk bisa tumbuh 7 persen, maka ekonomi Indonesia perlu ditopang oleh peningkatan produktifitas dan efisiensi industri di dalam negeri.
Namun dengan adanya penetapan harga atau tarif batas bawah ini, industri malah tidak melakukan efisiensi terhadap biaya produksinya.
"Tidak mungkin kita tumbuh 7 persen adanya peningkatan produktivitas. Produktivitas intinya harus ada efisiensi berarti pemerintah harus memberikan insentif untuk ada efisien," ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dia mencontohkan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga dasar gula sebesar Rp 8.500 per kg. Padahal ada perusahaan swasta yang mampu memproduksi dengan efisien sehingga bisa menjual gula dengan harga Rp 5.000 per kg.
"Tapi ada perusahaan BUMN yang berproduksi dengan harga gula Rp 8.000. Apa yang dilakukan pemerintah? Menetapkan tarif bawah atau harga dasar gula sebesar Rp 8.000. Untuk apa? Untuk melindungi yang tidak efisien itu," jelasnya.
Menurut Syarkawi, seharusnya pamerintah mendorong industri gula yang tidak efisien ini agar dapat meningkatkan efisiensinya sehingga bisa menjual harga yang lebih murah juga.
"Idealnya adalah upaya untuk mendorong efisiensi di pabrik gula milik BUMN sehingga bisa mengejar harga gula yang diproduksi harga perusahaan swasta," tandasnya. (Dny/Gdn)
Tarif Batas Bawah Dinilai Hambat Target Pertumbuhan Ekonomi
Adanya penetapan harga atau tarif batas bawah ini, industri malah tidak melakukan efisiensi terhadap biaya produksinya.
Diperbarui 26 Jan 2015, 17:39 WIBDiterbitkan 26 Jan 2015, 17:39 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pengguna Motor Listrik Polytron Bisa Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan, Begini Caranya
Perbedaan Jaksa dan Hakim: Peran, Tugas, dan Kewenangan dalam Sistem Peradilan Indonesia
Syarat Wajib Puasa dan Rukun Menjalaninya, Perhatikan agar Ibadah Lebih Bermakna dan Diterima Allah SWT
Perbedaan Laparoskopi dan Laparotomi: Teknik Bedah Modern vs Konvensional
Polisi Tindak Remaja Pesta Miras Saat Ramadan di Senen, Jakarta Pusat
Nilai Tukar Rupiah Menguat di Tengah Optimisme Pasar Asia
Perbedaan Syafakillah dan Syafakallah: Memahami Makna dan Penggunaannya
Cara Mudah Membedakan Madu Asli dan Palsu Tanpa Tes Laboratorium
Contoh Surat Pribadi untuk Ibu yang Menyentuh Hati
Pengangkatan CPNS 2024 Mundur ke Oktober 2025, Apa Alasannya?
Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin, dan Artinya, Begini Anjurannya
VIDEO: Istri Wali Kota bekasi Minta Maaf Usai Menginap di Hotel saat Banjir