Ini Hambatan Pencairan Santunan Korban AirAsia QZ8501

Dari total korban yang sudah ditemukan oleh Badan SAR Nasional (Basarnas) hingga saat ini proses identivikasi juga belum rampung.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Feb 2015, 09:52 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 09:52 WIB
Ilustrasi Pesawat AirAsia (5)
Ilustrasi Pesawat AirAsia (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan maskapai AirAsia QZ8501 yang terjadi di akhir Desember 2014 akan mendapat biaya santunan Rp 1,25 miliar. Namun, hingga saat ini apa yang dijanjikan oleh pemerintah tersebut tak kunjung juga ada realisasinya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengaku, ada beberapa sebab mengapa hal itu belum dicairkan.

"Pertama, hingga sekarang proses pencairan masih ditemukan, kalau misal tidak ditemukan lagi, tidak masalah, tapi karena keluarga meminta pencairan lagi, ya tunggu itu dulu," kata Julian saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (4/2/2015).

Penyebab kedua, dari total korban yang sudah ditemukan oleh Badan SAR Nasional (Basarnas) hingga saat ini proses identivikasi juga belum rampung.

Tidak hanya itu, hal ketiga yang menjadi penyebab belum cairnya biaya santunan tersebut adalah adanya temuan beberapa keluarga korban yang ahli warisnya masih belum pasti hingga menempuh proses pengadilan.

"‎Juga ada 1-2 keluarga ahli warisnya tidak bisa disepakati, jadi kemungkinan besar menggunakan pengadilan, itu pada dasarnya yang meninggal semua keluarga," tegasnya.

Sementara di sisi lain, pihak regulasi industri lebaga keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menghendaki adanya prosesi penyerahan santunan tersebut secara bersamaan.

Apa yang terjadi hingga saat ini sedikit berbeda dengan apa yang dikatakan oleh OJK dimana pihaknya akan berusaha untuk mencairkan biaya santunan tersebut pada akhir Januari 2015.

Meskipun masih ada hambatan yang membuat klaim belum bisa cair, pihak asuransi yang menanggung perjalanan AirAsia, dalam hal ini PT Asuransi Sinarmas dan PT Jasindo (Persero) terus melakukan tindakan pro aktif dengan mengumpulkan data ahli waris para korban. (Yas/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya