Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan telah memastikan bahwa seluruh korban kecelakaan maskapai AirAsia QZ8501 yang terjadi di akhir Desember 2014 akan mendapat biaya santunan Rp 1,25 miliar. Namun, hingga saat ini apa yang dijanjikan oleh pemerintah tersebut tak kunjung juga ada realisasinya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Julian Noor mengaku, ada beberapa sebab mengapa hal itu belum dicairkan.
"Pertama, hingga sekarang proses pencairan masih ditemukan, kalau misal tidak ditemukan lagi, tidak masalah, tapi karena keluarga meminta pencairan lagi, ya tunggu itu dulu," kata Julian saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (4/2/2015).
Penyebab kedua, dari total korban yang sudah ditemukan oleh Badan SAR Nasional (Basarnas) hingga saat ini proses identivikasi juga belum rampung.
Tidak hanya itu, hal ketiga yang menjadi penyebab belum cairnya biaya santunan tersebut adalah adanya temuan beberapa keluarga korban yang ahli warisnya masih belum pasti hingga menempuh proses pengadilan.
"‎Juga ada 1-2 keluarga ahli warisnya tidak bisa disepakati, jadi kemungkinan besar menggunakan pengadilan, itu pada dasarnya yang meninggal semua keluarga," tegasnya.
Sementara di sisi lain, pihak regulasi industri lebaga keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menghendaki adanya prosesi penyerahan santunan tersebut secara bersamaan.
Apa yang terjadi hingga saat ini sedikit berbeda dengan apa yang dikatakan oleh OJK dimana pihaknya akan berusaha untuk mencairkan biaya santunan tersebut pada akhir Januari 2015.
Meskipun masih ada hambatan yang membuat klaim belum bisa cair, pihak asuransi yang menanggung perjalanan AirAsia, dalam hal ini PT Asuransi Sinarmas dan PT Jasindo (Persero) terus melakukan tindakan pro aktif dengan mengumpulkan data ahli waris para korban. (Yas/Gdn)
Ini Hambatan Pencairan Santunan Korban AirAsia QZ8501
Dari total korban yang sudah ditemukan oleh Badan SAR Nasional (Basarnas) hingga saat ini proses identivikasi juga belum rampung.
diperbarui 04 Feb 2015, 09:52 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 09:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
P2G: Pemerintah Jangan Tergesa-gesa Hapus Sistem Zonasi Tanpa Kajian Akademik
Tips Mendaki Gunung untuk Pemula: Panduan Lengkap Menaklukkan Puncak
Husain Alting Sjah: Pilkada Pertaruhan Selamatkan Harkat dan Martabat Rakyat
Tips Agar Ari-Ari Tidak Lengket: Panduan Lengkap untuk Ibu Hamil
Supian-Chandra Ungkap Gambaran Kota Depok yang Dinilai Tidak Memiliki Kemajuan
Tips Biar Cepat Hamil: Panduan Lengkap untuk Pasangan
Idrus Marham Tegaskan SK Kepengurusan Bahlil di Golkar Sudah Final
Apa Itu Modalitas Zodiak? Ketahui Maknanya agar Lebih Mengenali Diri Sendiri
Samsung Siapkan Ponsel Layar Lipat Harga Terjangkau, Galaxy Z Flip SE?
VIDEO: Detik-detik Perbatasan Sayung Demak Terendam Banjir Rob, Mobilitas Terganggu
3 Tingkat Cedera Kepala dari Ringan hingga Berat, Ada yang Bisa Picu Disabilitas
Top 3: Tarif PPN 12% Bakal Bikin Pemerintah Bebas Belanja