Pemerintah Beri Sinyal Perpanjang Izin Ekspor Newmont

Perpanjangan tersebut bisa diberikan karena Newmont telah menunjukkan kesungguhan membangun smelter.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Feb 2015, 18:49 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2015, 18:49 WIB
Ilustrasi Tambang Newmont (4)
Ilustrasi Tambang Newmont

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) beri sinyal memperpanjang izin ekspor konsentrat PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengungkapkan, perpanjangan tersebut bisa diberikan karena Newmont telah menunjukkan kesungguhan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) bersama PT Freeport Indonesia.

"Kalau Freeport go, Newmont go," kata Sukhyar, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (10/2/2015)$

Meski pemerintah beri sinyal perpanjangan izin ekspor, Newmont tetap harus melakukan pengajuan permohonan perpanjangan ekspor.

Permohonan perpanjangan paling cepat dilakukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Menteri tersebut juga menyebutkan, pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat selama enam bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Izin ekspor konsentrat Newmont diberikan untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015.

"Kalau tidak diajukan maka Newmont tidak bisa ekspor usai izin berakhir," pungkasnya.  (Pew/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya