Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mendesain formulasi perhitungan tunjangan kinerja atau remunerasi untuk pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setiap pegawai dapat mengantongi tunjangan kinerja mulai dari Rp 7 juta-Rp 117 juta apabila memenuhi persyaratan ini.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso menegaskan, seluruh pegawai mulai dari fresh graduate hingga level Direktur Jenderal (Dirjen) akan menerima tunjangan kinerja 100 persen pada tahun ini.
"Tahun 2015 diberikan tunjangan kinerja 100 persen karena basis perhitungannya mengacu pada realisasi penerimaan pajak 2014," ujar dia kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Advertisement
Susiwijono merinci, pemerintah telah menganggarkan anggaran remunerasi untuk pegawai DJP sebesar Rp 4,2 triliun. Tunjangan kinerja tertinggi akan dicairkan untuk Direktur Jenderal Pajak atau pejabat eselon I senilai Rp 117.375.000 per bulan.
Ia menambahkan, pegawai fresh graduate lulusan S-1 akan menerima tunjangan kinerja Rp 8.475.000 per bulan. Sedangkan fresh graduate D-III dapat mengantongi tunjangan kinerja Rp 7.673.375 juta per bulan.
Sementara remunerasi pada tahun berikutnya, akan disesuaikan dengan besaran realisasi penerimaan 2015 dan seterusnya.
1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.
3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.
4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.
5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen. (Fik/Ahm)