Jokowi Naikkan Tunjangan Uang Muka Mobil Pejabat, Ini Kata Menkeu

Menkeu, Bambang Brodjonegoro belum dapat menjelaskan soal kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Apr 2015, 14:38 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 14:38 WIB
Menteri Keuangan Ajukan Dana Rp25,7 Triliun ke DPR
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI, Jakarta, Kamis (5/2/2015). (Liputan6.com/Andriam M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara dari Rp 94,24 juta menjadi Rp 210,89 juta.

Namun Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro ‎mengaku belum mengetahui soal kebijakan kenaikan tunjangan uang muka pembelian mobil bagi pejabat negara.

"Saya tidak tahu, belum dapat informasi soal itu. Jadi belum bisa menjelaskannya," tegas dia usai Forum Diskusi Bank Infrastruktur di Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, dilansir dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis pekan ini, kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan peningkatan harga kendaraan bermotor.

Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010. Jika pada Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan:  Fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.

Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Maret 2015 itu.

Pada Pasal 1 Perpres No. 68 Tahun 2010 disebutkan, yang dimaksud dengan pejabat negara pada Lembaga Negara adalah: 1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (bukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, red); 3. Hakim Agung Mahkamah Agung; 4. Hakim Mahkamah Konstitusi; 5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan 6. Anggota Komisi Yudisial.

“Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan sebagaimana dimaksud diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan 6 (enam) bulan setelah dilantik,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 68/2010 itu.

Periode sebagaimana dimaksud bagi Hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya