Pemerintah Perpanjang Masa Kerja Tim Reformasi Tata Kelola Migas

Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas ini diminta untuk mengawal Rancangan Undang-undang Migas.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Apr 2015, 15:04 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2015, 15:04 WIB
Menteri ESDM dan Komisi VII Gelar Rapat Kerja di Senayan
Menteri ESDM Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (08/04/2015). Rapat tersebut diantaranya membahas kenaikan harga BBM, listrik, gas, serta pengelolaan blok Mahakam. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memperpanjang masa kerja Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi atau yang biasa dikenal dengan tim pemberantas mafia migas.

Tim yang dikomandoi oleh Faisal Basri tersebut dibentuk November 2014. Masa kerja tim ini selama enam bulan, dan berakhir April 2015. Meski demikian, Sudirman masih ingin tim tersebut masih bekerja, sehingga diperpanjang lagi enam bulan ke depan.

"Diperpanjang enam bulan lagi," kata Sudirman Said, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Sudirman ingin tim yang berisi praktisi tersebut mengawal Rancangan Undang-undang Migas. Tim ini telah melakukan pembenahan sektor hilir migas, yaitu membuat usulan penghapusan BBM kadar Ron 88 dan mengembalikan fungsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

"Iya karena ujungnya bagaimana mengawal Undang-undang Migas ini, karena ultimate goverment," ungkap Sudirman.

Namun ketika dikonfirmasi, Faisal mengaku belum mendapat kabar perpanjangan kerja timnya tersebut. Jika hal tersebut terjadi maka ia harus melakukan pembicaraan dengan timnya. "Nantilah saya belum ngobrol dengan teman-teman," pungkas Faisal.

Sebelumnya Faisal Basri telah ditunjuk sebagai Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas. Tim ini memiliki sejumlah tugas antara lain Pertama, mengkaji seluruh kebijakan dan aturan main tata kelola migas dari hulu ke hilir.

Tugas kedua, menata ulang kelembagaan, termasuk di dalamnya memotong mata rantai birokrasi yang tidak efisien. Ketiga, mempercepat revisi Undang-undang Migas dan memastikan seluruh subtansinya sesuai dengan konstitusi dan memiliki keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan rakyat.

"Tugas keempat, mendorong lahirnya iklim industri migas di Indonesia yang bebas dari para pemburu rente yang memiliki kedekatan dan pengaruh terhadap pejabat ," tutur dia. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya