Tak Ingin Rugi, PLN Lakukan Lindung Nilai Utang

PLN diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (Mw) dalam lima tahun ke depan.

oleh Fiki AriyantiIlyas Istianur Praditya diperbarui 10 Apr 2015, 16:02 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2015, 16:02 WIB
Jokowi Minta PLN Tunda Kenaikan Listrik
PT PLN (Persero) menunda kenaikan tarif tenaga listrik dalam waktu tiga bulan ke depan meskipun sudah ada aturan tentang penyesuaian tarif per 1 Januari 2015, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melalui proses konsultasi cukup panjang, akhirnya PT PLN (Persero) bergerak menerapkan lindung nilai atas pinjaman luar negeri ratusan triliun rupiah.  Langkah tersebut dilakukan agar utang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) tersebut tidak terus membengkak saat nilai tukar rupiah terus melemah seperti saat ini.

Direktur Utama PLN, Sofyan Basyir mengungkapkan, perseroan mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di Indonesia. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun pembangkit listrik 35 ribu Megawatt (Mw) dalam lima tahun ke depan.

"Kebutuhan anggaran untuk proyek ini sebesar Rp 1.200 triliun, di antara jumlah itu, sekitar Rp 600 triliun adalah investasi yang diperlukan PLN," ujar dia saat acara Penandatanganan fasilitas lindung nilai PLN dengan PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Dana sebesar Rp 600 triliun, kata Sofyan, dibutuhkan untuk membangun pembangkit listrik berkapasitas 10 ribu Mw, dan 42 ribu Mw transmisi, gardu induk dan jaringan distribusi sampai periode 2019.

"Anggaran itu sebagian besar kami dapatkan dari pinjaman luar negeri yang punya risiko apabila terjadi apresiasi kurs dolar AS terhadap rupiah," sambung Mantan Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk itu.

Sebagai mitigasi risiko ini, tambah ‎Sofyan, PLN akan melakukan lindung nilai menyusul telah diterbitkannya regulasi hedging dari BI. Sebelum menetapkan keputusan hedging, diakui dia, perseroan telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.

"Konsultasi ini bertujuan merumuskan kebijakan internal hedging dengan tetap memperhatikan tata kelola perusahaan (GCG) berjalan baik," pungkas dia.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia‎ Agus Martowardojo berharap dengan adanya kesepakatan PLN dengan Bank BUMN tersebut dapat menjadi pemicu BUMN lain untuk melakukan hal serupa.

"Saya harap dengan adanya kesepakatan ini akan mendorong BUMN lain untuk melakukan lindung nilai, mengingat masih banyak saat ini BUMN yang mempunyai resiko valas tapi belum melakukan itu," papar Agus. (Fik/Yas/Gdn)


* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya