Harga Lelang Terendah Mobil Dinas Jokowi Rp 158 Juta

Mobil tersebut dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Mei 2015, 12:40 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2015, 12:40 WIB
Mobil dinas Jokowi dilelang
Mobil dinas Presiden Jokowi saat menjabat walikota Surakarta dilelang (Liputan6.com/ Reza Kuncoro)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melelang satu unit mobil dinas bekas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dipakai sewaktu menjabat sebagai Walikota Solo.

Kendaraan bermerek Toyota Camry produksi tahun 2002 tersebut, dibuka dengan nilai limit atau angka penawaran terendah sebesar Rp 158 juta.

"Mobil tersebut dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta yang merupakan kantor vertikal DJKN Kementerian Keuangan di Pendopo Balaikota Surakarta," jelas Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayaan Negara Tavianto Noegroho, dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip Sabtu (16/5/2015).

Lelang sedan bernomor polisi AD-9501-GA ini dilakukan secara terbuka sehingga siapapun boleh ikut lelang ini. Pendaftaran lelang dibuka sehari sebelumnya pada Selasa (12/5/2015) dan dilanjutkan penjelasan lelang.

Masing-masing peserta lelang juga wajib menyerahkan uang jaminan sesuai ketentuan ke rekening penampungan lelang KPKNL Surakarta dan harus mencantumkan nama peserta lelang.

Selain eks mobil dinas Jokowi, juga terdapat mobil kendaraan dinas Ketua DPRD dan Sekda Surakarta yang akan ikut dilelang. Total terdapat 49 unit kendaraan yang dilelang, terdiri atas 27 unit mobil, sembilan unit truk dan 13 unit kendaraan roda tiga.

KPKNL Surakarta dalam menjual kendaraan dinas tersebut dilakukan secara apa adanya. Lelang dilakukan per unit, kecuali beberapa kendaraan yang dilelang secara paket karena dalam kondisi rusak berat.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya