Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menyatakan pemerintah masih mengkaji rencana kepemilikan properti untuk warga negara asing (WNA).
Sebab itu, dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir akan rencana tersebut. Pasalnya dipastikan yang boleh dimiliki WNA adalah apartemen mewah, bukan apartemen dengan harga yang murah.
"Itu masih didiskusikan, ada di wacana nanti orang asing boleh beli apartemen tapi yang mahal, kalau apartemen murah tidak. Tapi perlu diskusikan terus tentang prosedurnya," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Menurut Sofyan, selama ini WNA yang tinggal di Indonesia membeli properti dengan menggunakan nama warga negara Indonesia (WNI).
Untuk menghindari potensi penyalahgunaan seperti ini, maka pemerintah membuka opsi melegalkan kepemilikan properti bagi WNA.
"Intinya karena selama ini orang asing beli rumah atau apartemen tapi dengan nama WNI. Kalau di Bali, mereka nikah dengan orang Bali pakai nama istri. Tapi sebenarnya kita akan melegalkan itu, tapi apartemen mewah," lanjut dia.
Sofyan memastikan jika aturan jadi dibuat, maka tidak akan merugikan masyarakat karena pemerintah sudah mempunyai program Sejuta Rumah yang difokuskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
"Aturannya akan diinikan nanti. Berbarengan dengan pengembangan program Sejuta Rumah," tandas dia. (Dny/Nrm)