Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan bahwa para pekerja alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak akan mendapatkan jaminan sosial. Kepastian tersebut untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut Hanif, terhitung sejak 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.
"Kami pastikan juga agar para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan dalam sistem jaminan sosial Nasional. Oleh karena itu, kami dorong agar perusahaan-perusahaan pemberi kerja mendaftarkan semua pekerjanya tanpa kecuali," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia menjelaskan, dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, Hanif meminta dunia usaha dan pekerja, turut mensukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.
Keikutsertaan dalam program BPJS, lanjutnya, akan menjamin para pekerja dari risiko kerja. Dengan demikian diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.
"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja atau buruh dapat berjalan dengan baik," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pekerja Alih Daya dan Kontrak Wajib Dapat Jaminan Sosial
Keikutsertaan dalam program BPJS akan menjamin para pekerja dari risiko kerja.
Diperbarui 27 Mei 2015, 10:39 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 10:39 WIB
Menaker Hanif Dhakiri bersama Federasi Serikat Pekerja (FSP) Sinergi BUMN saat memperingati Hari Buruh se-Dunia (May Day) dengan mengangkat tema "Bersih-bersih BUMN”, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengolah Daun Cincau untuk Asam Lambung, Ini Manfaatnya
Respons Sigap! Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandar Lampung
AHY Respons Aksi Indonesia Gelap: Kita Carikan Solusi, Termasuk untuk Jangka Panjang
Kebijakan Donald Trump Justru Bikin Pasar Kripto Memburuk
16 Ide THR Lebaran Untuk Pelanggan yang Bermanfaat dan Bermakna, Jadi Referensi
Konsep Kebahagiaan Sejati Menurut Al-Qur'an Bukan Dicari, UAH Ungkap Caranya
Romantis saat Berpacaran di Malaysia, Ameera Khan Tampil Mencolok saat Digandeng Jefri Nichol
Foto Bayi Kiky Saputri yang Baru Lahir, Cantik dengan Nama Indah yang Penuh Makna
Kemendikdasmen Beber Pola Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 2025
AHY: Saya Diminta DPD dan DPC Kembali Jadi Ketum Demokrat 2025-2030
Penuh Kebahagiaan, Intip Daftar Para Artis dan Seleb yang Menikah di Tahun 2025
Israel Tunda Pembebasan Ratusan Sandera Palestina Tanpa Ada Alasan yang Jelas