Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan bahwa para pekerja alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak akan mendapatkan jaminan sosial. Kepastian tersebut untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut Hanif, terhitung sejak 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.
"Kami pastikan juga agar para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan dalam sistem jaminan sosial Nasional. Oleh karena itu, kami dorong agar perusahaan-perusahaan pemberi kerja mendaftarkan semua pekerjanya tanpa kecuali," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia menjelaskan, dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, Hanif meminta dunia usaha dan pekerja, turut mensukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.
Keikutsertaan dalam program BPJS, lanjutnya, akan menjamin para pekerja dari risiko kerja. Dengan demikian diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.
"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja atau buruh dapat berjalan dengan baik," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pekerja Alih Daya dan Kontrak Wajib Dapat Jaminan Sosial
Keikutsertaan dalam program BPJS akan menjamin para pekerja dari risiko kerja.
diperbarui 27 Mei 2015, 10:39 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 10:39 WIB
Menaker Hanif Dhakiri bersama Federasi Serikat Pekerja (FSP) Sinergi BUMN saat memperingati Hari Buruh se-Dunia (May Day) dengan mengangkat tema "Bersih-bersih BUMN”, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pungli Lagi, Pungli Lagi di Destinasi Wisata
Kamu Sering Lupa? Ustadz Adi Hidayat Berikan Solusi Daya Ingat Kuat dalam Al-Qur'an
Harga Minyak Dunia Melesat Selama Sepekan Imbas Sanksi AS ke Rusia
Top 3 News: Bukan Libur, Pemerintah Akan Berlakukan Pembelajaran di Bulan Ramadan
Resep Pindang Patin Palembang: Hidangan Lezat Khas Sumatera Selatan
5 Zodiak Ini Dikenal Tidak Stabil dalam Percintaan, Ada Kamu?
Pelantikan Trump Dipindah ke Dalam Gedung DPR Karena Terlalu Dingin
Pakar UGM Ingatkan agar Program MBG Lebih Tekankan Kualitas Gizi Makanan
Pemerintah Ingin Pulangkan Dalang Bom Bali Hambali dari Penjara Guantanamo
Akses Marketplace Tak Cukup, UKM Butuh Pendampingan untuk Bertahan dan Berkembang
Kuliner Banyumas yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung ke Purwokerto
Top 3: Awal Tahun, Harga Emas Antam Langsung Cetak Rekor