Liputan6.com, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memastikan bahwa para pekerja alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak akan mendapatkan jaminan sosial. Kepastian tersebut untuk menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Menurut Hanif, terhitung sejak 1 Januari 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah beroperasi menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi paling lambat pada 1 Juli 2015.
"Kami pastikan juga agar para pekerja outsourcing dan pekerja kontrak mendapatkan perlindungan dalam sistem jaminan sosial Nasional. Oleh karena itu, kami dorong agar perusahaan-perusahaan pemberi kerja mendaftarkan semua pekerjanya tanpa kecuali," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2015).
Dia menjelaskan, dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) para pekerja mendapatkan perlindungan yang meliputi lima program, yaitu program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian bagi seluruh penduduk dan pekerja yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, Hanif meminta dunia usaha dan pekerja, turut mensukseskan penyelenggaraan jaminan sosial bidang ketenagakerjaan, dengan mendaftarkan diri sebagai peserta baik secara langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terdekat, maupun melalui sarana pendaftaran lainnya.
Keikutsertaan dalam program BPJS, lanjutnya, akan menjamin para pekerja dari risiko kerja. Dengan demikian diharapkan terjadi peningkatan produktivitas kerja yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan negara.
"Pemerintah terus mendorong agar perusahaan-perusahaan mempercepat pendaftaran kepesertaan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jaminan sosial pekerja atau buruh dapat berjalan dengan baik," tandasnya. (Dny/Gdn)
Pekerja Alih Daya dan Kontrak Wajib Dapat Jaminan Sosial
Keikutsertaan dalam program BPJS akan menjamin para pekerja dari risiko kerja.
Diperbarui 27 Mei 2015, 10:39 WIBDiterbitkan 27 Mei 2015, 10:39 WIB
Menaker Hanif Dhakiri bersama Federasi Serikat Pekerja (FSP) Sinergi BUMN saat memperingati Hari Buruh se-Dunia (May Day) dengan mengangkat tema "Bersih-bersih BUMN”, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalNekat Bidik Target Manchester United, Nottingham Forest Gigit Jari
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemkot Bontang Gagas Penguatan Investasi Maritim, Fokus Bangun Pelabuhan Logistik
Heboh Isu Ridwan Kamil Selingkuh dengan Lisa Mariana, Begini Pandangan Islam soal Perselingkuhan dan Fitnah Keji
Tata Cara Sholat Kafarat: Panduan Lengkap dan Penjelasan Mendalam
Putri Zulkifli Hasan Melepas 1.500 Peserta Mudik Gratis Bersama PAN
Terancam Gulung Tikar, Neta Dapat Kredit Rp 3,4 Triliun dari Thailand
Kangkung, Sayuran Favorit di Indonesia yang Justru Dilarang di Amerika
7 Potret Tissa Biani di Gala Premiere Film 'Norma', Kompak Bareng Wulan Guritno
Jadi Favorit Pemudik, Volume Kendaraan di Rest Area Travoy 379A Tol Batang-Semarang Naik 42,1%
Sulit Atur Keuangan Jelang Lebaran? Simak Dulu Tips Ini
Bocoran Camilan Sehat Favorit Kate Middleton dan Putri Charlotte, Ternyata Tidak Ikutan Tren
350 Caption untuk Foto di Pantai yang Estetik dan Bermakna
350 Caption Lucu Pagi Hari untuk Memulai Hari dengan Ceria