Kepala Bappenas Ambisi Beri Rekomendasi Freeport pada November

Tim renegosiasi kontrak PT Freeport Indonesia akan menyerahkan rekomendasi kontrak renegosiasi paling lambat pada Desember 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Mar 2015, 12:22 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2015, 12:22 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Bappenas ditunjuk menjadi Ketua Tim Renegosiasi Kontrak PT Freeport Indonesia, bersama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Tugas Bappenas menyusun rekomendasi pembangunan non proyek khusus perusahaan tambang raksasa itu dengan tenggat waktu Desember 2015.

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago menyatakan hal itu saat ditemui wartawan usai Rakorbangpus 2015 di kantornya, Jakarta, Kamis (26/3/2015). "Iya baru saja ditunjuk. Ketua Hariannya Menteri ESDM. Kita akan mengevaluasi kontrak karya, tapi saya belum terima Surat Keputusan (SK) penunjukkan," ujar Andrinof.

Bappenas, sambung Andrinof menyusun rekomendasi pembangunan non proyek. Bukan kemajuan proyek smelter atau ke bisnis, namun lebih ke arah dampak sosial, lingkungan atas kegiatan atau aktivitas pertambangan Freeport di Papua.

Rekomendasi tersebut, kata dia, setiap bulan dilaporkan kepada Presiden. Batas waktu paling lambat diserahkan ke Jokowi Desember 2015.

"Saya diberi waktu sampai Desember ini, tapi mudah-mudahan November saya bisa selesaikan hasil rekomendasi itu," terangnya.

Andrinof mengaku, Presiden akan memutuskan apakah kontrak Freeport bakal diperpanjang atau tidak berdasarkan hasil rekomendasi tersebut. "Itu tergantung Presiden keputusan terakhirnya," pungkas dia. 

Sebelumnya PT Freeport Indonesia akan mengikuti aturan pemerintah untuk memperpanjang kontrak setelah habis pada 2021. Berdasarkan regulasi yang berlaku, kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahana tambang itu untuk mendivestasikan saham asingnya hingga 30 persen dalam lima tahun, atau sebelum 14 Oktober 2019.

Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Saat ini, sebesar 9,36 persen saham Freeport sudah dimiliki peserta Indonesia melalui pemerintah. Sementara itu, 90,64 persen saham lainnya dikuasai pemegang asing yakni Freeport McMoran. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya