Organda Protes Keberadaan Taksi Uber

Organda meminta pemerintah segera turun tangan dengan mengeluarkan larangan secara resmi terhadap peredaran Taksi Uber

oleh Septian Deny diperbarui 07 Jun 2015, 08:26 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2015, 08:26 WIB
Kadishub DKI Tegaskan Layanan 'Sewa Mobil' Uber Ilegal
Selain berplat hitam, Kadishub DKI Jakarta menjelaskan pihak Uber sebelum peluncuran tak pernah mengajukan izin operasional di ibu kota.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan layanan taksi berpelat hitam dengan aplikasi penghubung Uber yang mulai merambah kota-kota besar di Indonesia mendapatkan protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, organda menolak keberadaan Taksi Uber dan pengoperasian armadanya di kota-kota besar di Indonesia.

"Kami DPD Organda DKI sudah sangat geram terhadap sepak terjang Uber Taksi yang benar-benar menginjak-injak dan menghina pemerintah dan pengusaha taksi yang tergabung dalam Organda," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/6/2015).

Pasalnya, operasional perusahaan penghubung taksi berplat hitam tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah soal angkutan umum. "Tindakan Uber taksi ini tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan karena benar-benar sudah melanggar Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, di mana jelas-jelas ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha angkutan harus berbadan hukum dan mempunyai izin resmi usaha angkutan umum dari Instansi yang berwenang," tambahnya.

Oleh karena itu, Organda meminta pemerintah segera turun tangan mengenai hal ini dengan mengeluarkan larangan secara resmi peredaran taksi jenis ini. Selain itu, Shafruhan juga menegaskan pihaknya akan mengandeng kepolisian untuk melakukan swepping guna menyisir keberadaan taksi tersebut.

"DPD Organda DKI sudah melaporkan Uber Taksi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Februari 2015. Kami akan segera berkoordonasi dengan aparat untuk melakukan sweeping terhadap kegiatan Uber Taksi. Untuk itu kami menegaskan kembali agar manajemen Uber segera menghentikan kegiatannya," tandas dia.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir layanan panggil kendaraan roda 4 berbasis aplikasi, Uber. Layanan tersebut termasuk ilegal karena tak memiliki izin usaha dan tak membayar pajak.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga tengah memikirkan cara untuk membendung Taksi Uber. Namun, solusi tepat belum ditemukan. Terhadap Taksi Uber, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebenarnya telah mengundang untuk membicarakan masalah izin. Tapi hal itu tidak mendapat tanggapan sama sekali.

Layanan Uber merupakan layanan penyedia taksi berbasis aplikasi. calon penumpang dapat langsung memilih rute dan jenis kendaraan yang mereka kehendaki. Selanjutnya, posisi dari kendaraan tersebut akan terpantau melalui GPS. kendaraan yang disediakan Uber di Indonesia antara lain Toyota Innova, Hyundai Sonata, dan Toyota Alphard. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya