Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan layanan taksi berpelat hitam dengan aplikasi penghubung Uber yang mulai merambah kota-kota besar di Indonesia mendapatkan protes dari Organisasi Angkutan Darat (Organda). Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, organda menolak keberadaan Taksi Uber dan pengoperasian armadanya di kota-kota besar di Indonesia.
"Kami DPD Organda DKI sudah sangat geram terhadap sepak terjang Uber Taksi yang benar-benar menginjak-injak dan menghina pemerintah dan pengusaha taksi yang tergabung dalam Organda," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (7/6/2015).
Pasalnya, operasional perusahaan penghubung taksi berplat hitam tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah soal angkutan umum. "Tindakan Uber taksi ini tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan karena benar-benar sudah melanggar Undang-Undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, di mana jelas-jelas ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha angkutan harus berbadan hukum dan mempunyai izin resmi usaha angkutan umum dari Instansi yang berwenang," tambahnya.
Oleh karena itu, Organda meminta pemerintah segera turun tangan mengenai hal ini dengan mengeluarkan larangan secara resmi peredaran taksi jenis ini. Selain itu, Shafruhan juga menegaskan pihaknya akan mengandeng kepolisian untuk melakukan swepping guna menyisir keberadaan taksi tersebut.
"DPD Organda DKI sudah melaporkan Uber Taksi ke Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Februari 2015. Kami akan segera berkoordonasi dengan aparat untuk melakukan sweeping terhadap kegiatan Uber Taksi. Untuk itu kami menegaskan kembali agar manajemen Uber segera menghentikan kegiatannya," tandas dia.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir layanan panggil kendaraan roda 4 berbasis aplikasi, Uber. Layanan tersebut termasuk ilegal karena tak memiliki izin usaha dan tak membayar pajak.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga tengah memikirkan cara untuk membendung Taksi Uber. Namun, solusi tepat belum ditemukan. Terhadap Taksi Uber, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebenarnya telah mengundang untuk membicarakan masalah izin. Tapi hal itu tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Layanan Uber merupakan layanan penyedia taksi berbasis aplikasi. calon penumpang dapat langsung memilih rute dan jenis kendaraan yang mereka kehendaki. Selanjutnya, posisi dari kendaraan tersebut akan terpantau melalui GPS. kendaraan yang disediakan Uber di Indonesia antara lain Toyota Innova, Hyundai Sonata, dan Toyota Alphard. (Dny/Gdn)
Organda Protes Keberadaan Taksi Uber
Organda meminta pemerintah segera turun tangan dengan mengeluarkan larangan secara resmi terhadap peredaran Taksi Uber
diperbarui 07 Jun 2015, 08:26 WIBDiterbitkan 07 Jun 2015, 08:26 WIB
Selain berplat hitam, Kadishub DKI Jakarta menjelaskan pihak Uber sebelum peluncuran tak pernah mengajukan izin operasional di ibu kota.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah
Wamen ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Sumut Aman Saat Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Satu Pelaku Penyerangan Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas Menyerahkan Diri ke Polisi